
MOJOKERTO | duta.co — Realisasi belanja atau serapan anggaran Kelurahan Magersari, Kecamatan Magersari Tahun Anggaran (TA) 2025 tercatat sebagai yang tertinggi di antara kelurahan se-Kecamatan Magersari.
Hal ini terungkap saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kelurahan Magersari yang digelar di Aula Kantor Kelurahan Magersari, jalan Hayam Wuruk, Kamis (16/1/2025).
“Anggaran dana kelurahan (dakel) Magersari untuk tahun 2024 sebesar Rp 1,20 miliar. Serapannya hampir sempurna, yakni 99,13%, tertinggi di Kecamatan Magersari,” ungkap Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi (Baperida) Kota Mojokerto Agung Moeljono Soebagijo yang disambut aplaus peserta Musrenbang.
Agung berharap serapan anggaran Kelurahan Magersari pada Tahun Anggaran (TA) 2025 ini lebih tinggi lagi.
“Kita harapkan serapan untuk tahun 2025 lebih tinggi, paling tidak dipertahankan,” harapnya.
Agung juga menyampaikan, Kelurahan Magersari telah melaksanakan pra-Musrenbang pada 9 Januari 2025 yang menghasilkan sebanyak 71 usulan untuk infrastruktur, 3 usulan untuk ekonomi, dan juga 24 usulan untuk pemberdayaan masyarakat.
“Usulan ini akan diselaraskan dengan prioritas pembangunan tahun 2026 dan dikompilasi dengan visi misi calon wali kota terpilih,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo mengatakan, kegiatan Musrenbang tingkat kelurahan ini merupakan kegiatan yang mengawali segala proses perencanaan untuk menyusun dokumen sebagai pijakan melaksanakan pembangunan di tahun 2026.
Sebelumnya sudah dilaksanakan pra-Musrenbang yang menghasilkan sejumlah usulan.
Pada Musrenbang sudah muncul kamus usulan sebagai panduan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan tahun 2026.
“Kamus usulan tentunya sudah disesuaikan dengan arah kebijakan yang sudah ditetapkan dalam dokumen perencanaan,” ujarnya saat membuka Musrenbang Kelurahan Magersari.
Dokumen perencanaan yang menjadi pijakan namanya Rencana Pembangunan Daerah (RPD). RPD yang dimiliki Kota Mojokerto usianya tiga tahun, yakni 2024 sampai 2026.
“Kenapa ada RPD, karena ada pergantian kepala daerah yang ditengah-tengahnya ada kekosongan,” tegasnya.
Seharusnya, lanjutnya, dokumen pijakannya adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang usianya lima tahun.
RPJMD disusun kepala daerah terpilih yang bertugas selama lima tahun. “Karena RPJMD kita habis di tahun 2023, maka menunggu kepala daerah terpilih dilantik terjadi kekosongan. Karena tidak boleh tidak ada dokumen kebijakan, maka disusunlah RPD,” jelasnya.
Pada 2026 nanti harus ada RPJMD, dimana usianya lima tahun dan isinya adalah kebijakan program pembangunan untuk mewujudkan visi misi kepala daerah terpilih.
“Karena calon kepala daerah terpilih sudah ada, yakni pasangan Ning Ita – Cak Sandi, maka maka RPJMD harus disusun sesuai dengan visi misi Ning Ita – Cak Sandi,” tandasnya. (ywd)