SITUBONDO | duta.co – Naiknya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang melambung tinggi membuat masyarakat Kabupaten Situbondo menjerit. Pasalnya, kenaikan NJOP PBB tersebut dinilai tidak masuk akal dan sangat membebeni masyarakat kurang mampu.
Menyikapi keluhan masyarakat tentang kenaikan tarif NJOP PBB yang melambung tinggi tersebut, Bakal calon Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, angkat bicara.
Rio menegaskan, bahwa kenaikan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi Bangunan (PBB) tersebut sangat membebani masyarakat. Sebab, nilai kenaikannya NJOP PBB tersebut tidak wajar, yakni lebih dari 700 persen.
“Keluhan kenaikan NJOP PBB yang disampaikan masyarakat kepada saya patut diperjuangkan. Maka, kami bertekat jika kami berdua ditakdirkan Allah SWT menjadi Bupati dan Wakil Bupati Situbondo, kenaikan NJOP PBB ini akan kami turunkan,” jelas Yusuf Rio Wahyu Prayogo, Sabtu, (7/9/24).
Lebih lanjut, Mas Rio Patennang menjelaskan bahwa, kebijakan penaikan tarif pajak ditengah masyarakat yang sedang kesulitan ekonomi merupakan tindakan yang kurang bijaksana dan sangat membebani masyarakat, lebih-lebih masyarakat kurang mampu.
“Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo dalam menaikkan NJOP PBB hingga 700 persen merupakan kebijakan yang memberatkan masyarakat Kabupaten Situbondo. Jangan hanya demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), lalu masyarakat di korbankan atau dibebankan kenaikan NJOP PBB yang nilai kenaikannya melambung tinggi,” jelas Rio Patennang.
Untuk meningkatkan PAD, sambung Rio, sebenarnya Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo tidak harus membebani masyarakat dengan kenaikan tarif NJOP PBB tersebut. “Pemkab Situbondo sebenarnya bisa menggali potensi PAD dari sisi lain yang tidak memberatkan masyarakat Kabupaten Situbondo,” ujarnya.
Rio Patennang membeberkan, untuk meningkatkan PAD banyak cara yang harus dilaksanakan Pemkab Situbondo. Misalnya, menggali potensi PAD dari berbagai sektor yang ada di Kabupaten Situbondo. “Jika sektor pariwisata, pertanian, kelautan dan lain sebagainya bisa dikelola dengan baik, maka bisa membuahkan potensi PAD yang nilai luar biasa,” bebernya.
Bukan hanya itu yang disampaikan Rio Patennang, namun dia menegaskan, apabila dirinya bersama Mbak Ulfi terpilih sebagai pemimpin Kabupaten Situbondo, maka tidak akan segan-segan menurunkan tarif NJOP PBB tersebut. “Doa kan dan dukung kami menjadi pemimpin Situbondo agar kami bisa mengeluarkan kebijakan penurunan tarif NJOP PBB itu,” tegas Rio.
Sekedar informasi, kenaikan tarif NJOP PBB tersebut, dilandasi dengan pengenaan PBB P2 NJOP yang diatur dalam Perda 7 Tahun 2023 dan Perbup No. 1 tahun 2024 dan besarannya diatur oleh Surat Keputusan Bupati Situbondo. (her)