RAZIA : Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol-PP razia peredaran rokok illegal tanpa pita cukai di Kecamatan Prambon, Tulangan, Porong dan Sidoarjo, Rabu (28/5/25). (dok/duta.co)

SURABAYA | duta.co – Banyak yang tidak suka karena menyebabkan polusi udara dan dampaknya bisa merusak kesehatan namun dirindukan dari pajaknya yang besar. Itulah gambaran cukai rokok. Bagaimana tidak, cukai rokok salah satu penyumbang besar pemasukan Negara dan sangat dibutuhkan saat ini.  Tahun 2024, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang 216,9 triliun rupiah terhadap penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau (CHT).

Sumbangsih ini mencerminkan porsi lebih dari 10% dari total penerimaan pajak nasional, yang menjadikan IHT sebagai salah satu kontributor utama bagi kas negara. Sedangkan tahun 2025 target Penerimaan Cukai Hasil Tembakau RI Capai Rp 230,09 Triliun.

Yang jadi pertanyaan meski memberi kontribusi besar kenapa justru banyak dikeluarkan regulasi yang merugikan IHT. Saat ini IHT di Indonesia menghadapi tekanan serius mengancam keberlanjutan sektor ini dampak dari berbagai regulasi yang justru bisa mematikan. Tentu berdampak pada serapan tenaga kerja, produktivitas petani yang ujungnya menghambat daya pacu ekonomi nasional karena melemahnya dukungan sektor IHT.

Data Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) IHT menjadi salah satu sektor strategis yang melibatkan sekitar 6 juta orang, termasuk 1,5 juta petani tembakau, 1,5 juta petani cengkeh, serta pekerja dan pedagang. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis kuartal I-2025, industri pengolahan tembakau mengalami kontraksi sebesar 3,77 persen (yoy). Padahal, pada periode yang sama tahun 2024, sektor ini masih mencatatkan pertumbuhan positif sebesar 7,63 persen yoy.

Regulasi krusial yang banyak dipermasalahkan stake holder IHT yakni PP 28/2024. Beberapa pasal dianggap menekan ruang gerak pelaku usaha di sektor tembakau. Selain itu, sektor industri tembakau juga terus menghadapi ketidakpastian usaha dipicu berbagai wacana aturan turunan PP 28/2024 dan kenaikan tarif cukai tiap tahunnya.

Tekanan dan penurunan tajam ini dikhawatirkan diperburuk berbagai kebijakan yang dinilai membebani industri, salah satunya implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan aturan turunannya seperti rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging).

Ada tiga masalah serius yang harus dihadapi IHT tingginya kenaikan tarif cukai tahunan, pelemahan daya beli masyarakat, dan semakin maraknya peredaran rokok ilegal. Tiga faktor ini mengancam eksistensi keberlangsungan IHT di Indonesia.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Wilayah Jatim I, Untung Basuki, menekankan IHT di wilayahnya bukan hanya strategis dari sisi ekonomi, juga denyut nadi penyerapan tenaga kerja dan stabilitas sosial masyarakat. Oleh karena itu, pembatalan pasal tembakau dalam PP 28/2024 dinilai perlu menjadi perhatian khusus.

“IHT memiliki porsi yang sangat besar bagi Jawa Timur dan menjadi penyumbang terbesar,” ujarnya.

Target penerimaan CHT tahun 2025 mencapai Rp230,09 triliun dari total target penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp 301,6 triliun. Dari jumlah tersebut, Jatim ditargetkan menyumbang 60,18 persen menjadikannya sebagai wilayah dengan kontribusi terbesar secara nasional. Selain itu, Jatim juga memiliki 977 perusahaan tembakau yang tersebar di hampir seluruh kabupaten dan kota, mencerminkan tingginya tingkat keterlibatan ekonomi daerah terhadap sektor pertembakauan nasional.

“Selain berdampak pada penerimaan negara, keberadaan IHT juga berkaitan erat dengan sektor tenaga kerja, terutama bagi para pelinting sigaret kretek tangan (SKT). Sektor ini merupakan sektor padat karya dan menjadi tumpuan hidup bagi ratusan ribu pekerja perempuan di berbagai pabrik tembakau.”

Untung juga menyoroti pentingnya pendekatan terintegrasi dalam menyusun peta jalan (roadmap) IHT yang mencakup aspek kesehatan, ekonomi, hingga penegakan hukum. Ia menegaskan kebijakan yang terlalu menitikberatkan pada sisi kesehatan tanpa memperhatikan dampak ekonomi dan sosial akan menimbulkan ketimpangan. “Kita bicara mengenai roadmap industri hasil tembakau, yang harus terintegrasi,” jelasnya.

IHT Perlu Keberpihakan Regulasi, Batalkan dan Revisi Pasal PP 28/2024

EDUKASI : Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol-PP edukasi peredaran rokok illegal tanpa pita cukai di sejumlah toko kelontong di Kecamatan Prambon, Tulangan, Porong dan Sidoarjo, Rabu (28/5/25). (dok/duta.co)

Dikeluarkannya PP 28/2024 menjadi polemik berkepanjangan karena dianggap tidak mengakomodir banyak stake holder juga tidak melihat kontribusi IHT dari cukai rokok yang dihasilkan tiap tahunnya. Diterapkannya  PP 28/2024 dan turunannya bisa mengancam keberadaan IHT dan jutaan tenaga kerja langsung atau tidak langsung.

Permintaan pembatalan pasal-pasal tembakau dalam PP Nomor 28 Tahun 2024, aturan turunan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, semakin banyak digaungkan. Salah satunya dari Jatim provinsi dengan kontribusi terbesar terhadap penerimaan negara dari sektor CHT.

Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya mengajukan petisi. Isinya menolak penerapan PP No.28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan IHT. Aturan-aturan tersebut justru merugikan dan meresahkan para pengusaha kecil. Peraturan itu di antaranya mencakup larangan menjual rokok eceran dan jarak minimal dengan institusi pendidikan.

“Kami resah karena aturan ini secara perlahan membunuh kami,” terang Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya, Hussein Gozali, dalam diskusi mengenai IHT di Surabaya, Jumat (27/9/2024) lalu.

Larangan penjualan rokok eceran saja dinilai sudah sangat memberatkan pedagang warkop tersebut. Sementara ditambah lagi aturan jarak minimal dengan institusi pendidikan. “Ini tidak relevan. Lagi pula, kami tidak mungkin menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur,” ungkap Hussein Gozali.

Dalam petisi tersebut berisi beberapa tuntutan, termasuk penghapusan pasal tentang larangan penjualan rokok secara eceran, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta pengaturan mengenai kemasan polos rokok.

Hussein menjelaskan 50 persen omzet warkop berasal dari penjualan kopi dan rokok. Apabila menjual rokok dalam kemasan, keuntungannya hanya Rp1.000-Rp2.000 per bungkus.

“Namun, kalau kami menjual eceran, keuntungan dari satu bungkus bisa mencapai Rp5.000. Sekitar 80 persen pembeli di warkop lebih memilih membeli rokok secara eceran. Jadi, larangan penjualan eceran ini juga akan memberatkan pembeli,” papar Cak Chong.

Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi’i, menambahkan dalam proses pembuatan aturan, pemerintah seharusnya melibatkan kelompok usaha yang terdampak. “Tidak hanya pengusaha rokok, ada juga usaha lain seperti warung kopi atau toko kelontong yang tidak dilibatkan,” jelasnya.

Menurut Imam, perlu diadakan public hearing sebelum suatu aturan diberlakukan. Dirinya juga mengkhawatirkan potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan jika aturan ini diterapkan, yang akan berdampak pada daerah.

DBHCT yang selama ini diserahkan kepada daerah, akan menurun dan bisa menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut berkurang. Mengutip data Indef, penerapan PP 28/2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya pendapatan negara hingga Rp308 triliun atau sekitar 1,5% dari PDB.

Dampaknya terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun, setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga dapat memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHT dan produk turunannya, atau 1,6% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo, menyatakan industri rokok adalah industri yang rumit. Ia juga mempertanyakan larangan penjualan rokok eceran serta aturan jarak dan lainnya. “Harusnya gula juga dilarang. Kenapa rokok terus yang dipersoalkan. IHT perlu keberpihakan regulasi jangan karena tekanan global,” katanya.

Menurut Suko, aturan ini perlu dipertimbangkan lebih serius karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama bagi daerah seperti Jawa Timur yang merupakan penghasil tembakau dan memiliki pendapatan daerah yang bergantung pada rokok.

Akomodasi Kepentingan, Jaga Keseimbangan Ekonomi dan Kesehatan

Gubernur Jatim saat meninjau site produksi PT HM Sampoerna di Blitar. (dok/dut.co)

Guna meredam gejolak, Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) RI, Faisol Riza menyampaikan Kementerian Perindustrian telah mencapai kesepakatan dengan Kementerian Kesehatan untuk membatalkan rencana penerapan plain packaging dalam Rancangan Permenkes, sebagai bagian dari aturan turunan PP 28/2024. Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat.

“Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga memahami kepentingan industri. Janganlah itu diseragamkan (kemasan rokok) karena industri meminta untuk tidak ada isu yang semakin menekan industri,” ujar Faisol.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menyambut baik menjaga keseimbangan  kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat. Ketua Umum GAPRINDO, Benny Wachjudi menyoroti dampak nyata dari regulasi tersebut terhadap kinerja industri.

“Volume penjualan turun dari data penebusan cukai. Terlihat jelas volume juga menurun pada kuartal pertama Januari hingga Maret 2025, dibandingkan periode yang sama di tahun 2024. Apalagi, ketentuan dalam PP 28/2024 juga sudah mulai berlaku,” kata Benny dalam keterangan yang diterima pada Senin, 26 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan seperti larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pengaturan zat adiktif dalam PP 28/2024 telah mendorong peningkatan peredaran rokok ilegal. Hal ini berdampak langsung pada penurunan volume penjualan rokok legal dan nilai tambah industri.

Melihat kondisi yang semakin terdesak, Benny menyatakan dukungannya terhadap pembatalan pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 serta penolakan terhadap wacana plain packaging.

“Kita berharap plain packaging tidak terlaksana, kemudian kita juga berharap bahwa pasal yang berdampak khususnya bagi industri hasil tembakau itu untuk dipertimbangkan lagi, dan minta untuk kembali saja ke PP yang lama, PP 109/2012. Itu solusinya begitu,” katanya.

Benny menekankan IHT masih menjadi salah satu kontributor utama penerimaan negara. Tak hanya itu, IHT juga memiliki peran penting dalam penyerapan tenaga kerja dari hulu ke hilir. Mulai dari petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik, hingga pedagang eceran, seluruh rantai pasok akan terdampak jika sektor ini terus ditekan oleh kebijakan yang tidak berpihak.

Benny berharap pemerintah dapat memberikan ruang bagi IHT untuk tumbuh dan beradaptasi, bukan justru menambah tekanan melalui regulasi yang membatasi dan kebijakan fiskal yang memberatkan.

Perlunya Strategi Harmonisasi Fiskal dan Kesehatan

Jeziano Rizkita Boyas S.E.,M.M.,CIRM.,C.H dosen prodi manajemen FE Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) (dok/duta.co)

Guna akomodasi dua kepentingan yang win win solution, ada gagasan menarik dari Jeziano Rizkita Boyas S.E.,M.M.,CIRM.,C.H dosen prodi manajemen FE Universitas Nahdlatul Ulama Sidoarjo (UNUSIDA) bahwasanya pemerintah Indonesia dapat menerapkan konsep strategi harmonisasi fiskal dan Kesehatan seperti yang sudah diterapkan oleh WHO pada tahun 2016.

“Yaitu  Fiscal Policies for Diet and Prevention of Noncommunicable Diseases yaitu bagaimana menerapkan kebijakan fiskal yang di gunakan untuk memberikan Langkah preventif terhadap penyakit tidak menular,” katanya.

Sedangkan strategi yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia salah satunya adalah dengan menerapkan kontrol sosial dengan cara menaikan cukai rokok secara progresif. Progresif disni maksudnya adalah bertahap dan berjenjang, artinya semakin premium jenis rokoknya, maka tarif cukainya bisa lebih tinggi.

Strategi lain yang bisa dilakukan oleh pemerintah Indonesia dengan menerapkan diversifikasi sumber pendapatan negara, agar tidak hanya bergantung 1 kekuatan sumber pendapatan, Pemerintah juga mulai memaksimalkan skema cukai untuk minuman berpemanis dan PPN Digital yaitu pajak atas perdagangan melalui system Elektronik.

“Jika skema diluar penerimaan cukai rokok sudah berjalan maka pemerintah Indonesia harus mampu menggelontorkan dana cukai tersebut untuk pembiayaan Fasilitas Kesehatan Masyarakat seperti BPJS Kesehatan dan melakukan Langkah Langkah preventif untuk mengatisipasi penyakit yang ditimbulkan oleh rokok.”

Untuk DBH CHT di Indonesia jelas Jeziano Rizkita Boyas harusnya dapat mengakomodir 3 bidang utama kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan penegakan hukum. Bidang Kesehatan : harus adanya pemerataan  pembiayaan BPJS Kesehatan Bagi Masyarakat miskinPemerataan peningkatan fasilitas Kesehatan di daerah terpencil, belum meratanya kualitas fasilitas di daerah daerah terpencil, juga menjadi masalah serius, apalagi jika pasien yang sakit disebabkan oleh rokok.

“Untuk bidang kesejahteraan Masyarakat masih kurang adanya pemerataan terkait pelatihan bagi petani tembakau, pelatihan pelatihan yang dilakukan outputnya haruslah untuk peningkatan kapasitas petani tembakau,  atau melakukan pemberdayaan UMKM berbasis hasil olahan tembakau alternatif.”

Sementara bidang penegakan hukum pemerintah harus lebih memperketat peredaran rokok illegal ( Tanpa pita cukai ) Upaya yang dapat dilakukan pemerintah adalah dengan mempertegas aturan terkait rokok illegal serta penguatan kapasitas apparat penegak Hukum.

Ditanya tentang keadilan dari pembagian DBH CHT  Jeziano Rizkita Boyas menegaskan belum bisa dikatakan sepenuhnya adil, karena yang harus dilihat dari daerah penghasil tembakau adalah memiliki beban sosial dan lingkungan yang lebih besar.

“Seperti contoh di daerah Jatim seperti Jember, probolinggo,Bojongero ,malang, seharusnya menerima porsi DBH CHT lebih besar, karena menyumbang lebih dari 60% produksi hasil tembakau nasional,” tegasnya.

Untuk pemberantasan rokok illegal, pemerintah dapat menetapkan strategi diantaranya penguatan sinergi aparat penegak hukum, sinergi tersebut dapat berupa Tindakan Swepping Pabrik rokok illegal. Caranya dengan mengajak masyarakat untuk Aware terhadap peredaran rokok illegal dengan cara membuat aplikasi yang bisa digunakan oleh masyarakat untuk membuat pengaduan dan pelaporan.

“Masyarakat yang melapor dan telah terkonfirmasi kebenaran laporannya, maka akan mendapatkan insentif. Masifkan edukasi ke kepada Masyarakat terhadap bahaya rokok illegal yang belum terverifikasi standard mutunya.”

Jeziano Rizkita Boyas menambahkan benar bahwa IHT telah menjadi sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja, baik di sektor hulu (petani tembakau) maupun hilir (buruh pabrik rokok, distribusi, dan eceran). Selain itu, pendapatan negara dari cukai rokok masih menjadi andalan utama APBN Indonesia.

“Namun, tantangan besar ke depan adalah bagaimana mengelola ketergantungan ekonomi terhadap IHT tanpa mengorbankan generasi emas masa depan Indonesia , terutama dari sisi kesehatan masyarakat dan keberlanjutan fiskal, Paradox itulah yang harus dicari jalan keluranya,” ujarnya.

Oleh sebab itu, kebijakan pemerintah harus mengambil jalan tengah yang cerdas dan adaptif. Pemerintah dapat memberikan kelonggaran selektif bagi investor baru di IHT, dengan catatan diantaranya.

“IHT yang dikelola oleh investor harus mengusung konsep Green Productivity, regulasi yang ada terkait investor baru, harus ada serapan tenaga kerja lokal secara massif, serta mengarahkan Investor untuk menciptakan diversifikasi produk olahan tembakau. Pemerintah juga harus mampu mendorong Hilirasi Produk tembakau non rokok. Seperti kosmetik dari tembakau, atau farmasi herbal.”

Peran IHT bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi dalam negeri tidak perlu diragukan. Ekonom Institute For Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengatakan IHT berperan dalam penyerapan tenaga kerja dan berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui cukai.

“IHT dapat berperan sebagai sektor strategis nasional yang dapat mendukung target pertumbuhan ekonomi 8%,” kata Esther.

Dia menambahkan pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan yang tepat agar IHT dapat berperan optimal di tengah ketidakpastian ekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi. Kenaikan tarif cukai yang terus-menerus, pada batasan tertentu, tidak akan menaikkan penerimaan negara, tetapi justru menurunkan penerimaan.

Menurutnya, apabila cukai naik bakal mempersulit penjualan, sehingga berujung pada efisiensi tenaga kerja. Sektor padat karya dinilai perlu mendapatkan perlindungan dari pemerintah melalui kebijakan yang seimbang. Namun, kebijakan yang membatasi ruang gerak IHT secara eksesif dinilai dapat berdampak buruk terhadap upaya pemerintah mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

I Ketut Budhyman Mudhara, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) berharap pemerintah dapat menjaga keseimbangan, mendorong daya saing pertumbuhan dan perlindungan IHT yang menjadi tumpuan 6 juta tenaga kerja. AMTI optimistis dan mendukung capaian ekonomi 8 persen guna mendukung kesejahteraan masyarakat. Namun, berbagai regulasi yang mengelilingi ekosistem pertembakauan, tekanannya sangat bertubi-tubi.

“Ini bisa berdampak pada serapan pekerja dan menurunnya produktivtas petani yang menggantungkan kehidupannya pada IHT yang meliputi petani tembakau, petani cengkeh, pekerja manufaktur, pedagang asongan, pedagang pasar, hingga pekerja kreatif,” tegas Budhyman.

Budhyman menyayangkan peraturan yang sedang digodok Kementerian Kesehatan atau R-Permenkes terhadap Produk Tembakau, justru abai terhadap kontribusi ekosistem pertembakauan. Peraturan tersebut dirancang minim keterlibatan dan tidak mengakomodir masukan dari elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan.

“Sebagai inisiator regulasi tersebut, kami sangat menyayangkan Kemenkes yang tidak memikirkan dan mengkaji dampak panjang dari rancangan aturan tersebut. Apalagi kondisi ekonomi sedang sulit seperti saat ini, PHK marak, pabrikan tutup, dan daya beli masyarakat turun. Apapun peraturan atau kebijakannya, wajib dan tetap mengedepankan prinsip keadilan, transparansi serta melibatkan seluruh pihak terkait.”

Rokok Ilegal VS Rokok Legal, Konsistensi Razia Sangat Diperlukan 

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana kepada para buruh pabrik rokok di Sidoarjo, Rabu (21/5/25), dipusatkan di Perusahaan Rokok Putra Maju Jaya, Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin. (dok/duta.co)

Cukai rokok terus naik berdampak harga rokok legal terus menanjak dan konsumen beralih ke rokok illegal tanpa cukai yang harganya lebih murah. Di sejumlah daerah di Jawa Timur (Jatim) dengan mudahnya didapatkan rokok illegal termasuk di lapak warung eceran. Meningkatnya peredaran rokok illegal berdampak serius pada penerimaan Negara dari cukai rokok.

Meski tim gabungan bea cukai, satpol PP dan polisi gencar razia rokok illegal kenyataannya masih banyak beredar dan mudah didapatkan. Adu kuat ini tidak lepas dari dampak PP 28/2024 dan kenaikan cukai rokok tiap tahunnya.  Konsistensi razia sangat diperlukan seperti dilakukan Petugas gabungan Bea Cukai dan Satpol-PP razia peredaran rokok illegal tanpa pita cukai di Kec.Prambon dan Tulangan,Porong dan Sidoarjo,Rabu (28/5/25).

Satpol PP Kabupaten Sidoarjo dan Bea Cukai Sidoarjo razia pedagang kaki lima dan warung kelontong di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Operasi pasar menyasar wilayah Kecamatan Prambon, Tulangan, Porong, dan Sidoarjo Kota. Dalam razia tersebut, petugas berhasil mengamankan 8.940 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Umum Daerah (Kabid PPUD) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Anas Ali Akbar, S.STP menjelaskan operasi ini merupakan bagian dari rencana kegiatan yang telah disusun sebelumnya berdasarkan PMK No. 72 Tahun 2024 dan diimplementasikan dalam RKA tahun 2025.

“Pengungkapan kasus ini didahului dengan tiga kali pengumpulan informasi. Dari hasil razia hari ini, kami mengamankan 8.940 batang rokok tanpa pita cukai dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 6.660.300,” ungkap Puguh saat dikonfirmasi.

Puguh menambahkan razia kali ini, pihaknya hanya mengamankan barang bukti berupa rokok ilegal. Sementara itu, para penjual diberi edukasi dan peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan mereka.

“Rata-rata penjual baru pertama kali menjual rokok ilegal. Jenis pelanggaran ini termasuk lex specialis, yang menjadi kewenangan utama Bea Cukai,” jelasnya.

Puguh juga menyebut tantangan utama dalam razia ini adalah para penjual yang menggunakan sepeda motor dan berpindah-pindah tempat di pinggir jalan. “Mereka sering kali tahu jadwal kerja ASN dan diduga memiliki jaringan atau komunitas tertentu,” ungkapnya.

Untuk itu, ia mengajak masyarakat turut serta dalam pemberantasan rokok ilegal dengan cara melaporkan temuan ke Satpol PP atau Bea Cukai, baik melalui media elektronik maupun datang langsung ke kantor.

“Kami harap masyarakat hanya menjual dan membeli rokok legal yang berpita cukai resmi. Rokok ilegal selain merugikan negara, juga membahayakan kesehatan karena kandungannya tidak sesuai standar,” tegasnya.

Pelaksana Pemeriksa dari Bea Cukai Sidoarjo, Rindang Puspitarini Santoso, mengatakan “Operasi hari ini berhasil mengamankan 8.940 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp13.275.900 dan potensi kerugian negara sebesar Rp6.669.240,” jelas Rindang.

Kepada pedagang kecil, Bea Cukai menerapkan pendekatan humanis. “Jika ini pelanggaran pertama, kami hanya menyita barangnya dan memberikan sosialisasi. Tapi bila melanggar lagi, akan kami proses hukum,” tambahnya.

Zainal Arifin, penjaga toko Dua Putri di Desa Bulang, Kecamatan Prambon, salah satu yang dirazia, mengaku tidak tahu bahwa rokok yang dijualnya ilegal. “Ada sales yang datang dan saya ambil rokoknya karena murah dan banyak peminat. Baru semalam saya ambil, belum sempat terjual,” ujar Arifin, yang tampak terkejut saat didampingi istrinya.

Selain razia rokok ilegal pemerintah Kabupaten Sidoarjo bagikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari DBHCHT tahun 2025 kepada 5.443 buruh pabrik rokok di Kabupaten Sidoarjo. Setiap buruh menerima BLT sebesar Rp 300 ribu per bulan selama enam bulan, dengan total bantuan sebesar Rp 1,8 juta per orang. Penyaluran dilakukan dalam dua tahap.

Penyerahan bantuan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Sidoarjo Hj. Mimik Idayana kepada para buruh pabrik rokok di Sidoarjo, Rabu (21/5/25), dipusatkan di Perusahaan Rokok Putra Maju Jaya, Desa Ngaban, Kecamatan Tanggulangin.

Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana menyampaikan pemberian BLT ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para buruh pabrik rokok. “Mudah-mudahan bantuan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para buruh pabrik rokok di Sidoarjo,” ujarnya.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sidoarjo Ahmad Misbahul Munir menjelaskan penerima BLT DBHCHT merupakan buruh dari 75 pabrik rokok yang tersebar di wilayah Sidoarjo. Mayoritas penerima berasal dari bagian produksi, sementara sebagian lainnya dari bagian administrasi.

“Sasaran BLT buruh pabrik rokok, baik yang bekerja di bagian produksi maupun administrasi. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja industri hasil tembakau di Kabupaten Sidoarjo.,” jelasnya. Imam ghozali

 

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry