KEDIRI | duta.co -Aksi dilakukan sepasang kekasih ini tidak patut ditiru, akibat melakukan hubungan bebas hingga akhirnya melahirkan bayi berkelamin laki – laki. Bukanya malah dirawat dan mereka kemudian menikah, orok yang baru dilahirkan ini justru dibuang dengan cara dikubur.

Dijelaskan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, Kamis (03/01/2019) saat jumpa pers, akhirnya pihaknya mengamankan kedua pelaku AI (18) warga Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri dan LI (19) warga Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi hubungan seks di luar nikah dilakukan sepasang kekasih ini terungkap, saat pihaknya mendapat keterangan dari Sumarti (55) warga Dusun Bukaan Desa Keling Kecamatan Kepung. Mencurigai saat ke belakang rumahnya melihat gundukan tanah seperti kuburan di dekat pohon bambu.

Dia pun kemudian menyuruh anaknya untuk membongkar gundukan tanah tersebut. Saat dibongkar, isi gundukan itu ternyata bayi berjenis kelamin laki-laki. Kaget ada bayi terkubur di belakang rumahnya itu, Sumarti melapor ke Polsek Kepung.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku sepasang kekasih ini kita amankan,” ungkap Kapolres Kediri.

Dari pengakuan pelaku, LI selama ini tinggal di salah satu kamar kos di Kabupaten Tulungagung merasa akan melahirkan. Dia pun kemudian melahirkan sendiri tanpa bantuan siapapun, dan ironisnya bayi masih berumur beberapa saat ini kemudian dicekik. Kemudian orok ini dimasukkan ke dalam kantong tas plastik selanjutnya menghubungi kekasihnya.

“Pelaku wanita ini setelah melahirkan menghubungi pacarnya. Mereka ketemu di jalan raya Desa Blaru Kecamatan Badas,” terang AKBP Roni Faisal.

Setelah orok dimasukan jok sepeda motor, kemudian sepasang kekasih mencari lokasi untuk menguburnya.

“Kedua pelaku ini takut bayi dari hasil hubungan gelap ini ketahuan orang. Semua barang bukti sudah kita amankan dan kedua pelaku masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres Kediri.

Atas perbuatannya, keduanya akan dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (nul/nng)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry