SITUBONDO | duta.co – Berdasarkan Surat dari Lembaga Bantuan Hukum Mitra Santri No. 080923/07/LBH-MS/IX/2023 Perihal Pengaduan Masyarakat Desa Tanjung Kamal, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo, Komisi I DPRD Situbondo memanggil pihak-pihak terkait untuk membahas atau mencari solusi tentang tanah eks Hak Guna Usaha PT Printam atau PT Printam Prima yang dikuasi orang lain, Senin (18/9/2023).
Untuk membahas persolan tersebut diatas, Komisi I DPRD Situbondo mengundang Kuasa Hukum PT Printam, Badan Pertanahan Nasional, Kepala Desa Tanjung Kamal, Camat Mangaran, Kabag Pemerintahan, perwakilan mantan Kades Tanjung Kamal Samsul, perwakilan masyarakat setempat dan LBH Mitra Santri Situbondo serta pihak terkait lainnya.
Hasil dari musyawarah atau audiensi yang dipimpin oleh Hadi Prianto Ketua Komisi I DPRD Situbondo berlangsung alot dan saling adu argomentasi satu dengan lainnya. Namun, hasil dari kesepakatan bersama menyatakan bahwa tanah HGU PT Printam yang masanya sudah berakhir pada tahun 2011 lalu statusnya dikembalikan ke negara.
Abd Rahman Saleh, SH, MH penasehat LBH Mitra Santri Situbondo sekaligus kuasa hukum masyarakat Desa Tanjung Kamal yang tanahnya bersengketa mengatakan, masa HGU PT Printam habis, tapi tanah tersebut dikuasai oleh orang lain dan orang yang tidak berhak. “Diduga tanah tersebut dijadikan bancakan oleh mantan Kades Samsul,” jelas Abd Rahman Saleh.
Untuk langkah selanjutnya, sambung Abd Rahman Saleh, pihaknya akan mempelajari persoalan tanah tersebut.
”Diduga mantan Kades Samsul meraup keuntungan milyaran rupiah dari tanah HGU tersebut dan kami punya bukti foto copy kwitansinya. Selama ini, persoalan tanah tersebut tidak terungkap, karena ditutupi. Oleh Karena itu, LBH Mitra Santri Situbondo akan terus berjuang hingga persoalan ini gamblang dan terang benerang,” ujar Abd Rahman Saleh. (her)