Foto: Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, saat beri keterangan kepada awak media usai sidang lapangan.

LAMONGAN | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Lamongan menggelar sidang lapangan dalam perkara nomor: 2/P.dt.G/2025/PN Lmg, terkait sengketa penguasaan tanah di Dusun Blangit RT 002 RW 001, Desa Karanglangit, Kecamatan Lamongan.

Perkara ini diajukan oleh Sulasmirah, warga Karanglangit RT 001 RW 001, bersama beberapa orang lainnya sebagai penggugat. Mereka menggugat Pemerintah Desa Karanglangit sebagai tergugat I dan II.

Sidang lapangan digelar pada Jumat (13/6/2025) dan dihadiri oleh dua hakim PN Lamongan, Satriany Alwi dan Olyviarin Rosalinda Taopan, beserta panitera. Baik pihak penggugat maupun tergugat turut hadir bersama kuasa hukum masing-masing.

Namun demikian, sidang sempat diwarnai ketegangan ketika wartawan yang hendak meliput dilarang mengambil gambar oleh Hakim Olyviarin Rosalinda Taopan. “Kami tidak mengizinkan untuk meliput, karena ini persidangan,” ungkapnya.

Ketika dikonfirmasi kembali usai sidang, ia tetap menegaskan bahwa peliputan tidak diperbolehkan. “Pokoknya tidak boleh,” ucapnya singkat sambil bergegas masuk mobil.

Kuasa hukum penggugat, Mambaul Ulum, menjelaskan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengalihan tanah warisan dari kakek dan ayah para penggugat.

Menurutnya, tanah tersebut masih tercatat atas nama Kamsi P Soeni alias Suni, leluhur dari pihak penggugat.

Ia menyebut, telah ditemukan adanya akta jual beli atas nama Legiran, yang diduga cacat secara hukum. “Dalam akta tersebut disebutkan bahwa tanah dijual oleh para ahli waris, namun klien kami sebagai ahli waris tidak pernah merasa menandatangani surat pernyataan waris maupun akta jual beli tersebut,” jelas Ulum.

Lebih lanjut, ia mempersoalkan keabsahan dokumen-dokumen yang digunakan dalam proses jual beli tersebut. Disebutkan bahwa terdapat surat keterangan dari pihak desa yang isinya saling bertentangan, bahkan dibuat dalam waktu dan tanggal yang sama namun dengan isi yang berbeda.

Ulum juga menyoroti bahwa batas-batas tanah yang tertera dalam akta jual beli tidak sesuai dengan kondisi di lapangan maupun data di buku petok C desa. “SK KINAG asli ada pada penggugat, belum beralih kepada pihak manapun,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, tanah tersebut belum bisa dibaliknamakan secara resmi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), meskipun akta jual beli telah diterbitkan sejak 1998.

“Ini menjadi dasar kuat kami bahwa jual beli tersebut patut diduga tidak sah secara hukum,” imbuhnya.

Pihak penggugat juga tidak menutup kemungkinan akan menempuh jalur pidana apabila ditemukan unsur pemalsuan dokumen atau keterangan palsu dalam proses jual beli tersebut. (ard)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry