Kantor Desa Jumputrejo, Kec. Sukodono. (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Sempat viral di salah satu media daring, Kholik, warga Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, mengaku kecewa atas status tanah milik keluarganya yang diklaim sebagai aset desa. Tanah seluas sekitar 600 meter persegi itu sebelumnya tercatat dalam Letter C No. 12 atas nama almarhum Bakir P. Kasan.

Diberitakan salah satu media online, Kholik, selaku ahli waris, menyatakan memiliki bukti kepemilikan yang sah. Namun, pihak Pemerintah Desa Jumputrejo menyebut tanah tersebut termasuk dalam Tanah Kas Desa (TKD) berdasarkan Keputusan Kepala Desa tahun 1992, saat dijabat almarhum Kades Robianto.

Kepala Desa Jumputrejo, Widarto, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (6/8/25), menegaskan bahwa persoalan ini sebetulnya memang sudah lama terjadi.

“Memang ada warga yang membawa Letter C atas nama Bakir P. Kasan. Tapi di Botek ada tulisan TKD. Hal sesuai Keputusan Kepala Desa tahun 1992, tanah itu masuk sebagai tanah desa. Meski demikian, sampai saat ini tanah tersebut status Quo, tidak pernah dimanfaatkan atau dikomersialkan oleh desa,” jelas Widarto.

Selaku Kepala Desa, Widarto berharap masalah ini diselesaikan dengan musyawarah. “Kita tidak menaikkan, tapi kalau memang tidak bisa, harus di pengadilan juga. Siapa pun yang memiliki, (harus bisa) membuktikan bahwa itu adalah milik ahli waris atau milik desa. Bukan masalah menang (atau) kalah. Dan itu harus ada putusan pengadilan dan harus legowo,” jelasnya.

Masih kata Widarto, pihaknya menyarankan agar pihak ahli waris menempuh jalur hukum. “Jika ada gugatan soal Perdes (Kepdes) tahun 1992, silakan ajukan. Kita hormati putusan pengadilan nanti,” imbuh Widarto.

“Kalau memang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, sebaiknya diselesaikan di pengadilan. Siapa pun yang merasa memiliki, harus bisa membuktikan secara hukum. Kita siap menghormati putusan pengadilan,” tegasnya. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry