Suasana mediasi sengketa tanah di Desa Betro, Kec. Sedati, Kamis (7/8/25). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Polemik permasalahan tanah antara keluarga ahli waris almarhum Kadis dan keluarga almarhum Edy Suhadi terkait kepemilikan tanah di Jalan Garuda, Desa Betro, kembali dimediasi Pemerintah Desa Betro untuk kedua kalinya. Namun, hasil mediasi tidak menemukan titik temu dan berjalan alot.

Sengketa ini mencuat karena kedua pihak mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut, yang dalam Letter C desa tercatat atas nama almarhum Kadis, namun telah bersertifikat atas nama almarhum Edy Suhadi.

Mediasi kedua berlangsung di Aula Balai Desa Betro, Kamis (7/8/25), dipimpin langsung oleh Kepala Desa Betro, Aniyu, didampingi Sekretaris Desa, H. Muslikin, serta dihadiri Bhabinkamtibmas, Babinsa, kedua belah pihak ahli waris, dan puluhan ketua dan anggota LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo)yang mendapat kuasa dari ahli waris almarhum Kadis.

Ahli waris Edy Suhadi menceritakan kepada wartawan. “Dari pertama kali itu pihaknya (ahli waris almarhum Kadis) menanyakan kwitansi, minta dokumen kwintasi dasar pembelian tanah, lah kami waktu itu masih piyik-piyik (kecil-kecil), ya tidak tahu,” katanya.

“Proses jual belinya dulu sesama orang tua, wong saya anak paling besar masih umur 9 tahun waktu itu. Dan dirinya sudah menempati tanah tersebut selama 56 tahun, dan pada 2022 tersebut sudah bersertifikat,” imbuhnya.

Sementara, Mujiono, salah satu ahli waris Kadis, menyebutkan maksud dan tujuannya dalam pertemuan tersebut diantaranya untuk meminta penjelasan mengenai tanah yang diakui adalah milik orangtuanya.

”Saya minta kejelasan tanahnya bapak yang sekarang ditempati oleh ahli waris Edy Suhadi, sekaligus menanyakan kalau memang sudah dibeli, tolong ditunjukkan surat jual belinya,“ ucap Mujiono.

Ia menyebutkan, pada tahun 2019 sudah pernah menanyakan kepada pihak desa tentang peralihan nama dari nama bapaknya ke nama Edy Suhadi, namun kala itu tidak ada penjabaran yang jelas.

”Lha ini tadi kok dijelaskan bahwa tanah sudah dijual, padahal gak ada tulisan dijual. Sama sekali gak ada. Saya lihat sendiri sama mas saya, waktu itu cuma ada peralihan. Tahun 60 masih nama bapak, dan 75 dialihkan gitu aja menjadi Edy Suhadi, itu pun gak ada keterangannya apa-apa,” terang Mujiono.

LSM ALAS Pastikan Akan Terus Kawal dan Tempuh Jalur Hukum

Sementara, Ketua LSM ALAS (Aliansi Arek Sidoarjo), Hendhi Wahyudianto, yang mendampingi ahli waris Kadis mengatakan, pihaknya akan mengawal permasalahan ini ke PTUN untuk SHM-nya, dan jika ada kemungkinan perbuatan melawan hukum dari pihak desa, maka akan ditempuh melalui Pengadilan Negeri untuk PMH-nya.

“Jadi hari ini kami berterima kasih, memberikan apresiasi kepada pihak desa karena sudah memediasi dan memberikan fasilitas. Kami pastikan akan berjalan di dua arah, kalau ada indikasi melawan hukum kami juga melangkah ke Pengadilan Negeri. Karena kedatangan Kami ini juga terkait keterbukaan informasi publik,” tegas Ketua LSM ALAS.

Disinggung soal pembatasan informasi, Hendhi menegaskan, seharusnya pihak desa bisa memberikan copy letter C yang diminta ahli waris Kadis sebagai bukti keterbukaan informasi publik. “Itu kan ada undang-undangnya, tapi gak apa-apa, itu haknya desa,” pungkasnya.

Senada, Agustinus Milla Ate, kuasa hukum LSM ALAS menambahkan, “Ini saya lebih cenderung mengarah kepada tindakan daripada Pemdes. Artinya, kenapa kalau memang ada peralihan-peralihan itu kan dari ahli waris pertama kali, waris kedua, ataupun ketiga, data-data itu harus dibuktikan dengan akad jual beli. Kenapa kembali lagi pada prinsipnya ketika tadi pihak Edy Suhadi menyampaikan sudah ada IMB maupun sertifikat kepemilikan,” ungkapnya.

“Syarat untuk mendapatkan itu kan harus jelas nih, harus mulai dari desa sampai keluar. Ada apa jual beli ini? Mereka berpendapat boleh-boleh saja, tetapi kita berpatokan pada prinsip undang-undang,” jelasnya.

“Ketika kita meminta fotokopi Letter C, tidak diberi, makanya ketika Pemdes mengatakan itu prinsipnya, tapi kan ada indikasi di sini sesuatu yang mendorong Pemdes itu tidak memberikan fotokopy letter C. Itu yang menjadi penekanan kami agar persoalan ini benar-benar jelas, apakah sertifikat yang sudah ada itu sah? Boleh-boleh saja ketika secara formalnya terpenuhi, tapi ketika tidak terpenuhi bagaimana? Ini kita pastikan akan menempuh jalur hukum,” pungkas Agustinus Milla Ate.

Sementara, Kepala Desa Betro, Aniyu menyampaikan, ada peralihan di tahun 69 yang satu, yang satunya di tahun 75 kita sudah perlihatkan semua jadi biar ahli waris nanti semua itu bisa menilai sendiri karena pejabat sekarang adalah meneruskan data yang ada dan tidak bisa merubah data tersebut.

“Mudah-mudahan ahli waris semuanya bisa mengerti dan menerima data yang ada di pemerintahan desa, kalau memang ahli waris keduanya tidak terima, monggo silahkan ke jalur hukum,”jelas Kades Aniyu.

Senada, Sekdes H. Muslikin menambahkan, “Ini mediasi kedua, ini kami sesuai dengan berita acara menunjukkan dokumen yang ada terkait dengan peralihan tersebut,” ujar Sekdes. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry