Kuasa hukum tergugat, Eggi Sujana, berkacamata memberikan keterangan kepada awak media duta.co usai sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/10/2025).

SURABAYA | duta.co – Sengketa lahan seluas 2.400 meter persegi di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (2/10/25).

Perkara yang teregister dengan nomor 857/Pdt.G/2024/PN.Sby ini mempertemukan PT Galaxy Alam Semesta selaku penggugat melawan Darmawan, ST, dan Panji Sanjaya selaku tergugat, serta sejumlah pihak lain yang ditarik sebagai turut tergugat, termasuk ahli waris Haji Abd. Ikrom, dua notaris, lurah Babat Jerawat, hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Dalam sidang Kamis (2/10/2025), pihak tergugat menghadirkan saksi fakta, Iwan Effendy, yang dikenal sebagai makelar tanah. Dalam keterangannya, Iwan menyebut dirinya mengetahui riwayat tanah tersebut berpindah dari Munikah kepada Sukron, lalu kepada Ikrom, hingga akhirnya jatuh ke tangan Darmawan.

“Sebelum tanah dijual ke Pak Darmawan, saya cek dulu ke kelurahan. Awalnya tanah itu atas nama Munikah, lalu Sukron, kemudian ke Ikrom. Saya juga sempat ke lokasi dan bertemu langsung Pak Ikrom. Baru setelah itu saya berani menjual ke Pak Darmawan,” ujar Iwan di persidangan.

Iwan juga menegaskan dirinya tidak pernah mengetahui adanya transaksi jual beli antara Munikah dengan PT Galaxy Alam Semesta.

“Saya tahu batas tanah itu, bahkan sampai sekarang masih saya kelola untuk Pak Darmawan. Kalau katanya Munikah menjual ke PT Galaxy, saya tidak tahu sama sekali,” tambahnya.

Kuasa hukum tergugat, Eggi Sudjana, usai persidangan menyoroti adanya kejanggalan hukum dalam klaim penggugat. Menurutnya, penggugat hanya berpegang pada kuitansi pembelian tertanggal 23 Agustus 1990, tanpa adanya tindak lanjut berupa akta jual beli maupun sertifikat tanah.

“Ini aneh. Kalau memang ada jual beli, mestinya ada akta jual beli yang ditingkatkan menjadi sertifikat. Ini hanya kuitansi. Kurang lebih 30 tahun, tidak pernah ada sertifikat, tiba-tiba sekarang muncul klaim,” tegas Eggi.

Eggi juga mengungkap bahwa nama Ricky yang tercantum dalam dokumen penggugat justru tidak pernah menandatangani surat pernyataan tersebut, bahkan disebut tidak pernah bekerja di PT Galaxy Alam Semesta. Hal ini, menurutnya, semakin menguatkan indikasi adanya cacat hukum.

“Kalau hakim objektif dan tidak ada intervensi, seharusnya perkara ini dinyatakan batal demi hukum. Apalagi penggugat tidak pernah bisa menunjukkan bukti formil yang sah. Dalam perkara perdata, yang dinilai adalah bukti formil, bukan sekadar klaim,” pungkas Eggi.

Sengketa tanah ini bermula ketika PT Galaxy Alam Semesta mengaku membeli tanah tersebut dari Munikah pada 23 Agustus 1990. Namun, pihak tergugat menegaskan telah memperoleh tanah melalui jalur sah, dengan pembayaran pajak yang rutin dilakukan hingga saat ini. Proses hukum kini menunggu pertimbangan majelis hakim PN Surabaya.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry