Caption foto : Eksekusi sengketa lahan di Desa Jumputrejo, Kec. Sukodono, Rabu (19/11/25). (FT/LOETFI)

SIDOARJO | duta.co – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi pengosongan terhadap 38 rumah warga di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Rabu (19/11/25). Eksekusi dilakukan berdasarkan rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, sebagai tindak lanjut permohonan eksekusi dalam perkara perdata yang berlangsung sejak 2019.

Eksekusi pengosongan terhadap objek sengketa dalam perkara No. 11/Eks/2019/PN.Sda. jo. No. 95/Pdt.G/2016/PN.Sda. jo. No. 307/PDT/2017/PT.SBY. jo. No. 1853 K/PDT/2018,Rabu (19/11/25).

Langkah ini sebagai tindak lanjut atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung Republik Indonesia.Eksekusi berdasar surat Penetapan Nomor : 36/Eks/2021/PN.Sda Jo.Nomor : 245/Pdt.G/2019/PN.Sda Jo.Nomor : 419/PDT/2020/PT.Sby Jo.Nomor : 598 K /PDT/2021.

Ratusan aparat gabungan TNI-Polri dan Satpol PP bersama juru sita mengeluarkan isi rumah beberapa warga dari 38 rumah (KK), yang sebagian terhalang portal dan pembakaran ban bekas di area rumah warga lainnya.

Diketahui, objek eksekusi berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 7.798 meter persegi yang terletak di Desa Jumputrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana tercantum dalam amar putusan tingkat banding yang telah dikuatkan oleh putusan kasasi.

Dalam putusan tersebut, Termohon Eksekusi PT Ciptaning Puri Wardani dan atau siapa pun yang mendapat haknya (yang menempati) tanah yang sudah berdiri bangunan rumah diperintahkan untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada Pemohon Eksekusi Moh. Agus Alfian dalam keadaan baik dan tanpa syarat.

Perkara ini telah melalui proses yang panjang sejak pengajuan permohonan eksekusi oleh Pemohon pada tanggal 23 Mei 2019. Pengadilan kemudian melaksanakan aanmaning kepada Termohon Eksekusi pada 26 Juni 2019 dan menerbitkan penetapan pelaksanaan pengosongan pada 13 April 2020.

“Perlu kami tegaskan, kami tidak ada hubungan dan tidak kenal dengan warga, tetapi hubungan kami dengan PT. Jika merasa dirugikan, dirugikan dengan siapa. Jadi alurnya harus jelas. Mereka mendapatkan tanah dari mana, dari PT Cipta ya laporkan. Karena merasa dirugikan, kami laporkan, kami laporkan pidana, kami gugat pembatalan jual beli clear sudah selesai. Dan hari ini kami mendapatkan kepastian hukum atas perjalanan panjang mencari keadilan,” tegas Kuasa Pemohon Eksekusi, Adi Gunawan, S.H., M.A., M.H., M.Sos.

Terkait ada perlawanan, pihaknya menanggapi dengan santai. “Saya tegaskan lagi kami tidak ada hubungan hukum dengan mereka. Kami minta kepastian dari pengadilan, dan pengadilan melakukan eksekusi. Selebihnya, kami dukung apa yang menjadi kewajiban dalam dakwaan eksekusi,” pungkas Adi Gunawan.

Senada, Panitera PN Sidoarjo menjelaskan, bahwa hari ini pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan tingkat kasasi.

Karena termohon tidak melaksanakan amat putusan, pemohon mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan. Langkah-langkah telah dilaksanakan oleh ketua pengadilan, melakukan aanmaning, menegur termohon untuk melakukan sukarela.

“Eksekusi terdaftar tahun 2019 namun sampai hari ini termohon tidak menyerahkan, sehingga pengadilan memerintahkan kami para juru sita untuk melakukan eksekusi. Dan ternyata objek itu berdiri rumah kurang lebih antara 38 rumah dan KK dan semuanya harus dikosongkan. Dalam putusan berbunyi untuk mengosongkan dan menyerahkan kepada pemohon,” pungkas Rudi Hartono selaku panitera.

PH Warga Berharap Pemkab dan DPRD Beri Bantuan

Terpisah, PH (Penasehat Hukum) warga, Faiz Abrori, S.H., kepada duta.co mengatakan, warga tidak pernah terlibat dalam pihak, dimana dalam pasal KUH Perdata itu menyatakan bahwa putusan itu berlaku untuk para pihak dan di sini para warga tidak pernah terlibat dalam perkara tersebut.

“Tiba-tiba dapat surat panggilan pemberitahuan eksekusi, hingga warga sangat kaget, dan dimana warga itu didapatnya rumah, bukan tiba-tiba atau mencuri atau apapun menghuni, tetapi beli kepada developer PT. Ciptaning Budi Wardani, Ciptaning Budi Wardani beli pada tahun 2015, berani menjual karena adanya bukti kuasanya akta jual dan penggarapan atas tanah yang dilakukan oleh Ciptaning dan Agus selaku pemohon eksekusi ini, tetapi setelah dijual kepada warga, agus ini disuruh mensertifikatkan tetapi tidak mau,” tegas Faiz.

“Kami berharap Pemkab, khususnya Bupati atau Wabup maupun Anggota dewan Sidoarjo turun ke warga memberikan bantuan terkait masalah warga ,” pungkas Faiz. (loe)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry