SURABAYA | duta.co – Kebebasan pemegang polis untuk menunjuk penerima manfaat atau beneficiary dalam konteks asuransi jiwa memang harus diakui sebagai hak perdata yang sah. Namun, jika kebebasan tersebut digunakan secara eksesif hingga merugikan ahli waris yang berhak, maka secara moral dan filosofis, hal itu dapat dikatakan tidak mencerminkan nilai keadilan.

Hal itu dilontarkan, Dr. Lintang Yudhataka, S.H., M.H., saat memberikan keterangan sebagai ahli hukum kontrak dan perikatan pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2026).

Dosen Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur ini lantas mengutip pendapat John Rawls, dalam A Theory of Justice, prinsip kebebasan hanya sah sejauh tidak menimbulkan ketimpangan yang merugikan pihak lain yang berada dalam posisi kurang beruntung.

“Berdasarkan prinsip tersebut, kebijakan hukum terkait penunjukan beneficiary seharusnya dirancang untuk menjamin keseimbangan antara otonomi individu dan perlindungan sosial terhadap keluarga tertanggung. Dengan kata lain, kebebasan untuk menentukan penerima manfaat tetap diakui secara normatif, namun perlu dibatasi oleh prinsip keadilan (fairness) dan tanggung jawab sosial agar tidak merugikan kepentingan kolektif atau struktur keluarga yang dijamin oleh sistem hukum,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya ini.

Lintang coba menguraikan fenomena yang semakin sering ditemui dalam praktik asuransi masyarakat saat ini adalah banyaknya penunjukan beneficiary yang bukan berasal dari ahli waris sah pemegang polis asuransi jiwa.

Hal ini, lanjutnya, dapat menimbulkan isu hukum tersendiri ketika bergesekan dengan hukum waris, terutama adanya kemungkinan dicederainya keadilan dan hak-hak dari para ahli waris yang sah apabila klaim asuransi tidak dianggap masuk sebagai boedel waris dan dapat langsung diberikan kepada beneficiary tanpa melalui proses pewarisan.

Kondisi ini menunjukkan perlunya perumusan politik hukum yang menyeimbangkan asas kebebasan berkontrak dengan prinsip keadilan keluarga. Kebijakan tersebut dapat diarahkan untuk memastikan bahwa penunjukan beneficiary non-ahli waris tetap menghormati hak mutlak ahli waris tanpa menghilangkan hak pribadi pemegang polis atas hasil kontraknya.

“Dengan demikian, hukum dapat berfungsi tidak hanya sebagai alat perlindungan hak individual, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan dan kemanusiaan dalam hubungan keluarga,” tegasnya.

Lintang mengingatkan, dalam konteks ini, dapat dilihat bahwa kontrak asuransi jiwa bukanlah kontrak biasa karena memiliki karakteristik yang khusus. Ia tidak hanya mengandung nilai ekonomis, tetapi juga nilai moral dan etis, karena menyangkut kehidupan dan kematian, kasih, dan tanggung jawab terhadap keluarga.

“Oleh karena itu, asas kebebasan berkontrak di sini perlu dipahami secara filosofis sebagai kebebasan yang bermoral (moral freedom), yaitu kebebasan yang tidak semata-mata berpijak pada kehendak individu, tetapi juga pada kesadaran akan keadilan bagi orang lain yang terdampak akibat adanya perbuatan hukum tersebut,”paparnya.

Hingga kini, hukum positif Indonesia belum memberikan jawaban tegas atas persoalan ini. Burgerlijk Wetboek (BW) / KUHPerdata tidak mengenal konsep asuransi sebagai bagian dari harta peninggalan, sementara UU No. 40/2014 tentang Perasuransian pun lebih berfokus pada pengaturan industri asuransi daripada aspek keperdataannya. Kekosongan norma inilah yang kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dan membuka peluang sengketa antara ahli waris dengan pihak beneficiary.

Lintang mengingatkan, dalam konteks ini, filsafat hukum menuntun kita untuk memahami bahwa perlindungan terhadap ahli waris bukan hanya persoalan pembagian kekayaan semata, melainkan soal penghormatan terhadap martabat manusia dan keutuhan moral keluarga.

“Warisan tidak melulu berkaitan dengan harta benda saja, melainkan juga sebagai simbol kasih sayang dan tanggung jawab antar generasi. Oleh karena itu, ketika hukum positif tidak mampu memberikan keadilan bagi para ahli waris akibat keterbatasan dalam memahami teks kontraktual, negara memiliki tanggung jawab untuk menafsirkan kembali prinsip-prinsip hukum tersebut agar selaras dengan nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat,” harapnya.

Seperti diketahui, sengketa bermula saat Angelina Christine Howard, warga Grand Island, Cluster Mossel Bay, Blok W02-10, Pakuwon City, Kota Surabaya, yang selama 16 tahun rajin membayar premi asuransi jiwa di PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia ketika cair tidak mendapatkan manfaat apapun. Polis atas nama mendiang suaminya, Richardus Foris yang ditaksir senilai Rp 2 miliar ini justru dikuasai adiknya, Fong Christian Foris.

Tidak terima dengan perlakukan sang adik, Angelina akhirnya melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, nomor: 1318/Pdt.G/2025/PN.Sby, dengan Tergugat I Fong Cristian Foris, Tergugat II Bu Ribut, dan Turut Tergugat PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.  gal

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry