
LAMONGAN | duta.co – Sengketa kepemilikan tanah sawah seluas 3.653 M2 di Desa Warukulon, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, memasuki babak baru. Ahli waris pemilik sah tanah tersebut resmi melayangkan Somasi Pertama kepada tiga pihak.
Somasi dengan Nomor 01/SOM-AB&P/IX/2026 tertanggal 8 September 2026 itu dilayangkan oleh Kantor Advokat Adi Bataona & Partners selaku kuasa hukum ahli waris, Ibu Diana Evi Wijayanti, kepada Bapak Keman (penggarap), Kepala Desa Warukulon Bapak Nurhasan, dan Pimpinan Yayasan Walisongo.
Kuasa hukum mengungkapkan, tanah objek sengketa tersebut memiliki alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 127/Warukulon tahun 1984 atas nama Almarhum Sarmat Suyanto. Semasa hidup, almarhum mempercayakan penggarapan lahan tersebut kepada Bapak Keman yang merupakan besannya.
Menurut somasi tersebut, pada 7 Oktober 1996 tanah itu pernah dijaminkan ke Bank Jatim Cabang Bojonegoro untuk pinjaman Rp16,5 juta dengan tenor 20 tahun. Pinjaman tersebut lunas pada tahun 2016 dan sertifikat asli dikembalikan oleh bank kepada pemilik.
“Selama almarhum hidup hingga wafat 26 Desember 2020, tanah itu tidak pernah dijual atau dialihkan kepada siapapun,” tulis kuasa hukum dalam somasinya, Adrianus B. Bataona, S.H.
Persoalan muncul setelah ahli waris mengetahui adanya aktivitas pengurukan tanah di lokasi yang diduga dilakukan pihak Yayasan Walisongo. Dari investigasi mandiri, ditemukan adanya klaim jual beli berdasarkan surat perjanjian tertanggal 5 Mei 1984 antara Almarhum dengan Bapak Keman.
Kuasa hukum menyoroti 10 kejanggalan dalam surat perjanjian tahun 1984 tersebut. Di antaranya kesalahan penulisan nama dari Sarmat Suyanto menjadi Sarmat Susanto, selisih umur, alamat tidak lengkap, tidak ada NIK, tidak ada batas tanah dan nomor sertifikat, tidak ada kuitansi pembayaran, tidak ada persetujuan istri, hingga dugaan tanda tangan palsu.
“Surat itu bukan akta jual beli yang dibuat di hadapan PPAT sebagaimana Pasal 37 PP No. 24 Tahun 1997. Surat itu hanya pernyataan sepihak dan tidak ditandatangani pembeli,” tegasnya, Rabu (16/9/2026).
Atas dasar itu, kuasa hukum menilai perbuatan tersebut diduga mengandung unsur Penggelapan, Perusakan, Penadahan, Pemalsuan Surat, dan Penyerobotan Lahan sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Melalui somasi ini, pihak ahli waris memberikan waktu 7 hari sejak surat diterima untuk memberikan klarifikasi tertulis. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan menempuh jalur hukum perdata ke PN Lamongan dan pidana ke Polres Lamongan serta Polda Jatim.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bapak Keman, Kepala Desa Warukulon, dan Yayasan Walisongo belum memberikan keterangan resmi. (ard)







































