SIDANG: Tim kuasa hukum Penggugat yang diketuai Eduard Rudy Suharto saat menjalani persidangan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

 SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Jihad Arkanudin kembali meggelar sidang gugatan perdata sengketa bayi tabung klinik Ferina, milik dr Aucky Hinting, selaku tergugat, Rabu (15/11/2017). Sidang agenda kesimpulan oleh para pihak, baik pihak penggugat (Tommy Hans) maupun para tergugat.

Tim kuasa hukum penggugat yang diketuai Eduard Rudy Suharto, menyimpulkan gugatan yang mereka ajukan layak diabulkan oleh majelis hakim pemeriksa perkara ini. Mereka berpendapat, bahwa bukti, saksi serta ahli yang dihadirkan di persidangan menjadi dasar kuat sesuai fakta persidangan bahwa gugatan mereka layak dikabulkan.

Poin-poin dalam kesimpulan tersebut antara lain, adanya bukti P-5, P-6 dan P-12 menunjukan kesepakatan antara dokter (Tergugat I) pada tanggal 12 November dan tanggal 27 November 2015 dengan Pasien (Para penggugat) adalah merupakan kesepakatan sebagaimana ketentuan Pasal 1320 Jo Pasal 1338 KUH Perdata.

Sedangkan, bukti P-5 berupa Persetujuan atas dasar Pengertian (Informed Consent) yang ditanda tangani oleh Evelyn Soputra, Tommy Han, dan saksi Defit pada tanggal 12 November 2015.

Bukti P-6 berupa Persetujuan atas dasar Pengertian (Informed Consent) Preimplantation Genetic Screening/Diagnosis yang ditanda tangani oleh Evelyn Soputra, Tommy Han, dr Aucky Hinting, PhD dan saksi Anik Fitria pada tanggal 27 November 2015.

Dan bukti P-12 berupa Kwitansi No. U/395/V/15 untuk pembayaran USG+L.H.FSH. Prolaktin.Estradiol Rp 975 ribu pada tanggal 21 Mei 2015.

Tak hanya itu, ahli yang dihadirkan dipersidangan pun menguatkan dalil gugatan pihak pengugat. Seperti halnya keterangan ahli Said dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Surabaya (BPSK) dan Bambang Sugeng Ariadi, SH, MH, ahli perdata dari Universitas Airlangga Surabaya jelas kesepakatan sebagaimana Bukti P-5, P-6 dan P-12 tersebut harus didasari dengan iktikat baik dan harus sesuai dengan asas manfaat dan asas keselamatan.

Keterangan dr Budi Wiweko, yang menjelaskan bahwa proses bayi tabung bisa dilakukan pasien dengan bantuan dokter setelah menjalani proses rekam medik, namun faktanya, penggugat yang merupakan pasangan Normal dan tidak ada rekam medik dilakukan Reproduksi berbantu dengan pilihan anak laki-laki, sedangkan Tergugat I yang meyakini akan keilmuannya malah meminta biaya kepada para Penggugat.

Ahli Hukum Perdata DR Ghansam Anand, SH, MKn, menjelaskan hubungan pra kontrak dan kontrak adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, saksi ahli menjelaskan harus dilakukan dengan iktikat baik dan merupakan satu kesatuan.

Atas dasar-dasar itu, layak pihak penggugat meminta majelis hakim untuk menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat secara tunai.

Untuk diketahui, gugatan diajukan terkait janji kelahiran bayi berjenis kelamin lelaki, melalui program bayi tabung di klinik Ferina milik dr AH, namun ternyata hasilnya bayi perempuan.

Sebetulnya, lanjut Eduard, gugatan terpaksa dilayangkan ke PN Surabaya karena tidak ada iktikad baik dari Dokter AH. IDI Surabaya ikut digugat karena diduga menyidangkan kode etik AH secara nonprosedural. “Klien kami hanya menuntut Dokter AH mengakui kesalahannya atas janji-janji palsunya secara tulus,” katanya. Sidang dilanjutkan 29 Nopember 2017 dengan agenda putusan. eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry