
Oleh Suhermanto Ja’far*
ADA saat ketika suara dari sebuah kampus tidak lagi cukup didengar di dalam pagar kampus. Ia bergerak keluar, menembus ruang birokrasi, memasuki ruang publik, dan akhirnya sampai ke gedung parlemen. Itulah yang terjadi pada Senin, 21 September 2026, ketika Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA menyampaikan aspirasi mengenai proses pemilihan dan pelantikan rektor, tata kelola, serta kondisi internal Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI. Peristiwa ini penting bukan karena DPR telah menjatuhkan vonis terhadap UINSA, melainkan karena persoalan yang sebelumnya berada dalam lingkup konflik internal kampus kini telah masuk ke ruang pengawasan publik dan parlemen.
Dalam negara demokratis, RDPU bukan sekadar forum seremonial untuk mendengarkan keluhan. Ia merupakan salah satu kanal institusional yang memungkinkan aspirasi masyarakat dibawa ke ruang pengawasan lembaga negara. Dalam literatur akuntabilitas publik, mekanisme semacam ini penting karena kekuasaan publik tidak cukup hanya memiliki kewenangan formal, tetapi juga harus dapat menjelaskan, mempertanggungjawabkan, dan membuka diri terhadap pemeriksaan atas keputusan yang dibuatnya (Bovens 2007, 447–468). Ketika persoalan UINSA sampai ke Komisi VIII, persoalannya mengalami perubahan karakter: dari sekadar polemik internal menjadi isu yang menuntut penjelasan dan klarifikasi institusional.
Yang paling penting dari RDPU tersebut adalah apa yang secara terbuka disampaikan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid. Ia menyatakan bahwa salah satu pokok persoalan yang dibawa Forum Komunikasi untuk Perubahan UINSA adalah pelantikan rektor yang “dinilai oleh teman-teman aktivis tidak transparan.” Kalimat ini harus dibaca secara proporsional. Komisi VIII tidak menyatakan bahwa proses tersebut secara hukum telah terbukti tidak transparan. Namun, pernyataan itu menunjukkan bahwa tudingan mengenai problem transparansi telah diterima sebagai bagian dari aspirasi yang secara resmi dibawa ke ruang parlemen. Isu transparansi tidak lagi sekadar beredar sebagai narasi demonstrasi mahasiswa, tetapi telah menjadi persoalan yang didengar oleh lembaga negara.
Persoalan berikutnya bahkan lebih sensitif. Menurut penjelasan Abdul Wachid, proses pemilihan rektor diikuti oleh 13 calon dan kemudian mengerucut menjadi tiga calon. Yang dipersoalkan oleh forum adalah adanya calon yang sebelumnya tidak dinyatakan lolos tiga besar, tetapi kemudian dapat masuk kembali ke dalam tiga besar hingga akhirnya terpilih sebagai rektor. Abdul Wachid menyebut perubahan tersebut sebagai persoalan yang dipertanyakan oleh pihak-pihak di lapangan. Di sinilah letak persoalan yang sesungguhnya: bukan semata-mata siapa yang akhirnya terpilih, melainkan apakah setiap perubahan dalam proses seleksi dapat dijelaskan secara terbuka, konsisten, dan berdasarkan aturan yang dapat diperiksa.
Dalam tata kelola perguruan tinggi, prosedur memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar kelengkapan administratif. Prosedur merupakan mekanisme yang membangun kepercayaan terhadap keputusan. Tyler menunjukkan bahwa penerimaan terhadap otoritas hukum dan institusional sangat berkaitan dengan persepsi mengenai fairness atau keadilan prosedural, termasuk kesempatan untuk didengar, konsistensi penerapan aturan, dan netralitas proses (Tyler 2006, 163–174). Apabila terdapat perubahan dalam daftar calon atau tahapan seleksi, pertanyaan yang wajar bukanlah langsung menuduh adanya manipulasi, melainkan meminta penjelasan: apa dasar perubahan itu, siapa yang berwenang mengubahnya, kapan perubahan dilakukan, dan bagaimana mekanismenya dapat diverifikasi?
Pertanyaan semacam ini justru penting agar polemik tidak berhenti pada pertarungan narasi. Pihak yang mempersoalkan proses memiliki hak untuk meminta penjelasan berbasis dokumen. Sebaliknya, pihak penyelenggara seleksi memiliki kepentingan yang sama untuk membuka dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Dalam perspektif akuntabilitas, keterbukaan bukan berarti setiap keputusan harus disetujui semua pihak, tetapi keputusan publik harus dapat dijelaskan kepada pihak yang berkepentingan dan dapat diuji melalui mekanisme yang sah (Bovens 2007, 450–454). Dengan kerangka ini, persoalan UINSA semestinya tidak dipertajam menjadi pertarungan “mahasiswa melawan rektor”, tetapi diarahkan menjadi pertanyaan institusional mengenai bagaimana sebuah keputusan publik akademik dapat dipertanggungjawabkan.
RDPU juga mencatat persoalan lain yang tidak kalah penting: kondisi internal kampus. Abdul Wachid menyampaikan bahwa forum menggambarkan kepemimpinan sebelumnya sebagai tidak kondusif dan kurang mengakomodasi aspirasi sejumlah unsur sivitas akademika, termasuk dekan, dosen, mahasiswa, dan alumni. Sekali lagi, ini adalah klaim yang disampaikan forum dan dicatat dalam pemberitaan resmi DPR, bukan temuan independen Komisi VIII. Tetapi justru karena telah disampaikan dalam forum parlemen, persoalan tersebut layak memperoleh ruang klarifikasi yang terbuka. Kampus tidak akan sehat jika seluruh kritik otomatis dianggap sebagai pembangkangan, sebagaimana kampus juga tidak boleh menganggap seluruh tuduhan sebagai fakta sebelum diperiksa.
Pada titik ini, kita perlu berhati-hati terhadap cara membaca aksi mahasiswa. Komisi VIII menyebut bahwa polemik tersebut berlanjut dengan aksi mahasiswa dan bahwa pada 21 September terjadi penutupan akses di pintu gerbang kampus; Abdul Wachid juga menyebut adanya aksi “bakar-bakar” pada hari sebelumnya. Fakta bahwa aksi tersebut berlangsung tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh tuntutan mahasiswa benar, sebagaimana tindakan pembakaran tidak otomatis membuktikan bahwa seluruh gerakan mahasiswa bersifat anarkis. Dua hal tersebut harus dipisahkan. Tuntutan mengenai transparansi harus diuji berdasarkan dokumen dan prosedur, sedangkan tindakan yang melanggar hukum tetap harus dinilai berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
Kkurang tepat pula jika aksi mahasiswa hanya dibaca sebagai penyebab kekacauan kampus. Dari keterangan yang disampaikan dalam RDPU, aksi tersebut muncul dalam konteks polemik yang lebih luas mengenai proses pemilihan rektor dan tata kelola kampus. Tetapi hubungan sebab-akibat secara penuh tetap membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut. Yang dapat dikatakan dengan pasti adalah bahwa aksi mahasiswa telah menjadi bagian dari persoalan yang dibawa ke ruang parlemen. Dengan demikian, gerakan mahasiswa tidak lagi dapat dipandang semata sebagai peristiwa di gerbang kampus; tuntutan yang mereka sampaikan telah memasuki arena pengawasan institusional.
Di sinilah makna penting Senayan. Ketika sebuah persoalan sampai kepada DPR, negara sebenarnya sedang memperoleh kesempatan untuk menguji apakah konflik yang berkembang di sebuah institusi pendidikan dapat diselesaikan melalui mekanisme akuntabilitas yang tersedia. Komisi VIII sendiri mendorong penyelesaian melalui dialog agar UINSA tetap menjadi ruang akademik yang bebas dan proses pendidikan dapat berjalan baik. Abdul Wachid juga menyatakan perlunya menindaklanjuti aspirasi tersebut dan mengusulkan pemanggilan Menteri Agama serta Sekretaris Jenderal Kementerian Agama untuk membahas persoalan tersebut.
RDPU 21 September 2026 seharusnya tidak berhenti sebagai rekaman video yang kemudian tenggelam di antara jutaan konten digital. Ia harus menjadi pintu bagi pemeriksaan yang lebih tertib. Jika memang terdapat perubahan dalam tahapan seleksi tiga besar, tampilkan dokumen dan dasar hukumnya. Jika terdapat tuduhan bahwa proses tidak transparan, buka mekanisme dan kronologinya. Jika terdapat keberatan dari dosen, mahasiswa, alumni, atau unsur pimpinan fakultas, dengarkan melalui forum yang representatif. Dan jika seluruh proses ternyata telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka agar tuduhan tidak terus berkembang tanpa batas.
Pada saat yang sama, penyelesaian tidak boleh dilakukan dengan membalas tekanan mahasiswa melalui tekanan administratif. Sebuah perguruan tinggi negeri membutuhkan lebih dari sekadar legalitas formal. Ia membutuhkan kepercayaan akademik. Legitimasi institusional pada akhirnya bekerja melalui dua dimensi: kewenangan formal yang diberikan oleh aturan dan penerimaan sosial terhadap cara kewenangan tersebut dijalankan. Dalam kajian tentang legitimasi, Suchman membedakan legitimasi sebagai kesesuaian dengan aturan, penerimaan pragmatis oleh para pemangku kepentingan, dan penerimaan normatif terhadap nilai-nilai yang dianggap pantas (Suchman 1995, 574–577). Persoalan UINSA sebaiknya tidak direduksi menjadi pertanyaan apakah rektor telah dilantik atau belum. Pertanyaan yang lebih substantif adalah apakah seluruh proses yang menghasilkan kepemimpinan tersebut dapat dijelaskan secara meyakinkan kepada komunitas akademiknya.
Di sinilah tuntutan terhadap Komisi VIII menjadi relevan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka institusional. Langkah berikutnya bukanlah membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan, melainkan memastikan adanya tindak lanjut yang memungkinkan Menteri Agama, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, pihak rektorat, serta perwakilan sivitas akademika memberikan penjelasan berdasarkan dokumen. Jika ditemukan pelanggaran, mekanisme hukum dan administratif harus bekerja. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus diumumkan secara transparan. Dengan cara demikian, parlemen tidak mengambil alih kewenangan perguruan tinggi, tetapi menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan bahwa persoalan publik memperoleh jawaban yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, yang dipertaruhkan dalam polemik UINSA bukan hanya jabatan seorang rektor. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan terhadap proses pengambilan keputusan di perguruan tinggi Islam negeri. Ketika mahasiswa bertanya tentang transparansi, jawabannya tidak cukup berupa instruksi agar mereka berhenti melakukan aksi. Ketika dosen atau alumni mempertanyakan tata kelola, jawabannya tidak cukup berupa label bahwa mereka sedang mengganggu stabilitas. Dan ketika DPR mendengar aspirasi tersebut, jawabannya tidak boleh berhenti pada dokumentasi rapat. Semua pihak perlu kembali pada satu prinsip sederhana: keputusan yang sah harus mampu menjelaskan bagaimana ia menjadi sah.
Gerbang UINSA yang tertutup dan ruang RDPU di Senayan sebenarnya merupakan dua gambar dari persoalan yang sama. Yang pertama memperlihatkan konflik yang belum selesai di tingkat kampus; yang kedua menunjukkan bahwa konflik tersebut telah mencari saluran institusional di tingkat negara. Senayan telah mendengar, tetapi mendengar bukan berarti memutuskan. Justru setelah Senayan mendengar, pekerjaan yang lebih penting dimulai: memeriksa, mengklarifikasi, membuka dokumen, mempertemukan pihak-pihak yang berselisih, dan memastikan bahwa kebenaran administratif tidak kalah oleh kekuatan narasi.
Jika semua itu dilakukan, RDPU 21 September 2026 tidak akan menjadi sekadar episode dalam konflik UINSA. Ia dapat menjadi momentum untuk mengembalikan kampus kepada prinsip yang seharusnya menjadi fondasinya: transparansi, akuntabilitas, dialog akademik, dan penghormatan terhadap prosedur.
Kampus yang sehat bukanlah kampus tanpa kritik. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu menerima kritik tanpa runtuh dan mampu menjawab kritik tanpa takut membuka dokumen. Senayan telah mendengar. Kini publik menunggu: bukan sekadar siapa yang berbicara paling keras, tetapi siapa yang bersedia membuka seluruh proses kepada pemeriksaan yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel
Referensi
Bovens, Mark. 2007. “Analysing and Assessing Accountability: A Conceptual Framework.” European Law Journal 13 (4): 447–468. https://doi.org/10.1111/j.1468-0386.2007.00378.x.
Suchman, Mark C. 1995. “Managing Legitimacy: Strategic and Institutional Approaches.” Academy of Management Review 20 (3): 571–610. https://doi.org/10.2307/258788.
Tyler, Tom R. 2006. Why People Obey the Law. Princeton, NJ: Princeton University Press, 163–174.




































