
TUBAN | duta.co – Sempat mangkir dua kali dari pemanggilan penyidikan, dua tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Ronggolawe Sukses Mandiri (RSM) akhirnya resmi ditahan.
Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Nathanael Christanto, mengungkapkan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penyalahgunaan pengelolaan keuangan BUMD PT RSM, adalah HK yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RSM, serta AAJ Direktur Operasional dan Keuangan.
Diketahui, kedua tersangka HK dan AAj sempat tidak hadir dalam pemanggilan pertama dan kedua, di pemanggilan ketiga akhirnya mereka memenuhi panggilan penyidik. Sebelum dilakukan penahanan kedua orang yang memiliki peran penting di salah satu perusahaan milik pemerintah Kabupaten Tuban itu telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik pidsus Kejaksaan Negeri Tuban.
“Setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam oleh Pidsus dan dinyatakan cukup alat bukti, kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Tuban,” terang Yogi, Selasa (18/2/25).
Lebih lanjut, Kasi Pidsus Kejari Tuban menambahkan penahanan kepada kedua tersangka akan dilakukan selama 20 hari kedepan, sebelum nantinya berkas perkara keduanya dilimpahkan ke pengadilan “Penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara tahap satu kepada JPU,” terangnya.
Saat disinggung terkait ketidakhadiran kedua tersangka dalam pemanggilan pertama dan kedua Yogi menjelaskan kedua tersangka beralasan salah satu tersangka sedang berduka, sementara tersangka lainnya berada di Sumatera.
Kuasa hukum HK, Arina Jumiawati saat mendampingi kliennya di Kejaksaan Negeri Tuban menuturkan kliennya telah memenuhi panggilan kejaksaan, hal tersebut membuktikan bahwa kliennya kooperatif.
“Hari ini klien kami memenuhi panggilan kejaksaan ini membuktikan bahwa klien kami kooperatif dan taat hukum,” ucap Arina.
Pantauan duta.co, diketahui, kedua tersangka dikawal ketat oleh petugas TNI dan Kejaksaan. Kuasa hukum tersangka juga ikut mendampingi kliennya saat dilakukan pemindahan kedua tersangka dari Kantor Kejaksaan Negeri Tuban menuju ke Lapas Tuban.
Berdasarkan laporan, Ahli Penghitung Kerugian Negara dugaan korupsi penyalahgunaan pengelolaan keuangan di BUMD PT RSM periode tahun 2017-2022 diduga merugikan negara sebesar Rp2,6 miliar. (sad)