Tersangka Baihaqi Akbar, saat diamankan di Mapolres Lamongan, Rabu (13/10).

LAMONGAN | duta.co – Setelah dinyatakan buron oleh Polres Lamongan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama kurang lebih dua bulan dalam kasus penganiyaan. Baihaqi Akbar akhirnya ditangkap.

Ia diamankan tim Satreskrim Polres Lamongan saat berada di Provinsi Kalimantan Timur dengan dibantu oleh petugas kepolisian dari Mapolres Balikpapan.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri mengatakan, buronan yang juga DPO dalam kasus penganiayaan saat ini sudah tertangkap dan diamankan di Polres Lamongan.

“Tersangka sudah ditangkap pada hari Selasa kemarin. Diamankan di Balikpapan dengan dibantu oleh Tim Gabungan Kepolisian Opsnal Satreskrim Polres Balikpapan,” ucap AKP Yoan, Rabu (13/10).

Yoan menuturkan, pasal yang menjerat tersangka adalah pasal 170 KUHP. Yang bersangkutan terancam hukuman lima tahun enam bulan penjara. Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

“Secepatnya kita akan segera memproses dan mengirim berkasnya ke jaksa penuntut umum untuk secepatnya dilakukan persidangan,” kata dia.

Terpisah, kuasa hukum korban, Ahmad Umar Buwang menambahkan, terkait dengan ditangkapnya buronan yang juga sempat jadi DPO Baihaki Akbar, pihaknya sangat mengapresiasi kinerja Polres Lamongan.

“Saya berharap tersangka segera diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Atas penangkapan itu, saya sangat mengapresiasi kinerja Tim Unit Satreskrim,” ungkapnya singkat. (ard)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry