Tampak salah satu tahanan mencoba fungsi layanan self service yang disediakan oleh Rutan klas 1 Medaeng, Rabu (5/12/2018). (DUTA.CO/Henoch Kurniawan)

SURABAYA | duta.co – Peningkatan layanan publik berbasis IT menjadi komitmen Kanwil Kemenkumham Jatim dan UPT jajaran. Salah satunya adalah layanan self service milik Rutan Kelas I Surabaya (Medaeng). Para tahanan bisa melihat sendiri apa saja hak-hak yang harus diterimanya.

Seorang tahanan Rutan Medaeng, Bijaksana, terlihat nampak sibuk. Tangannya mengutak-atik mouse dan keyboard. Pandangannya serius ke arah layar komputer. Bersama Saiful dan Deni, mereka ditemani Kasubsi Administrasi dan Perawatan Tahanan Rutan Medaeng, Widha Indra Kusuma Wijaya, Rabu (5/12/2018).

Bijaksana memang tidak sedang surfing di internet atau bermain-main game online. Dia sedang mengakses Sistem Database Pemasyarakatan (SDP). Tujuannya untuk mengetahui status penahanannya dan apa saja yang berhak dia terima (Remisi, Pembebasan Bersyarat/PB, Cuti Bersyarat/CB atau Cuti Menjelang Bebas/CMB). Dia memanfaatkan layanan baru di Rutan Medaeng, yaitu layanan Self Service. “Ini adalah upaya transparansi dalam pelayanan yang kami berikan,” ujar Widha.

Memang, dengan aplikasi tersebut, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) tidak perlu bertanya ke petugas untuk mengetahui hak-haknya. Cukup mengakses komputer yang ditaruh di depan ruang registrasi itu. Semua WBP bisa mengakses datanya sendiri melalui otentifikasi sidik jari. “Interaksi dengan petugas akan berkurang, potensi pungli otomatis juga akan berkurang,” jelasnya.

Selama seminggu terakhir diujicobakan, peminatnya cukup tinggi. Setiap hari ada puluhan WBP yang memanfaatkan aplikasi ini. Bahkan, tidak sedikit yang rela mengantri. “Alhamdulillah, sekarang jadi lebih gampang dapat informasi tentang eksparasi masa tahanan dan hak-hak saya selama di Rutan,” ujar Bijaksana. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry