SURABAYA | duta.co – Setelah puluhan tersangka lain, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menitipkan sembilan tersangka dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang ke Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (8/1/2019). Dalam waktu dekat kesembilan tersangka segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kesembilan tersangka datang di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim sekitar pukul 07.50 pagi. Setelah menjalani proses administrasi, kesembilan tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 ini langsung menempati sel tahanan di Rutan Kejati Jatim.

Penitipan tahanan KPK ini berdasarkan surat perintah/penetapan Nomor : 192/TUT.01.02/24/12/2018, 194/TUT.01.02/24/12/2018, 195/TUT.01.02/24/12/2018, 186/TUT.01.02/24/12/2018, 187/TUT.01.02/24/12/2018, 188/TUT.01.02/24/12/2018, 189/TUT.01.02/24/12/2018, 191/TUT.01.02/24/12/2018, 185/TUT.01.02/24/12/2018 Tanggal 27 Desember 2018.

Adapun kesembilan tersangka ini adalah Diana Yanti (37), Afdhal Fauza (53), Syamsul Fajrih (29), Imam Ghozali (57), Mohammad Fadli (39), Asia Iriani (50), Indra Tjahyono (56), Bambang Triyoso (49) dan Ribut Harianto (54). Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung membenarkan hal itu. Richard mengatakan, ada sembilan orang tahanan penyidik KPK terkait dugaan kasus suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang.

“Iya benar, Kejati Jatim menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Kesembilan orang ini (terdangka, red) dititipkan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim,” kata Richard Marpaung, Selasa (8/1/2019).

Ditanya perihal ketiga tersangka lainnya, yakni Sugiarto, Een Ambarsari dan Hadi Susanto, Richard mengaku, Kejati Jatim hanya menerima sembilan orang tahanan dari KPK. “Kami hanya menerima sembilan orang saja. Sisanya yang tiga orang dititipkan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo,” jelasnya.

Terkait persidangan kesembilan tersangka ini, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babel ini enggan merincikan. Pihaknya mengaku perkara ini ditangani langsung oleh penyidik dari KPK. Kejati Jatim dalam hal ini hanya menerima titipan tersangka yang ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I Surabaya di Kejati Jatim.

“Kejati Jatim hanya sebatas menerima titipan tahanan dari penyidik KPK. Lebih lengkapnya silakan konfirmasi ke KPK,” terang Richard.

Meski tak menjelaskan detail perkara, dengan alasan penanganan oleh KPK, namun Richard mengaku perkara ini bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Disinggung batasan waktu penitipan tahanan, Richard mengaku hal itu sesuai dengan batas waktu masa penahanan yang dilakukan oleh penyidik KPK.

“Batasan waktunya sesuai dengan batas waktu masa penahanan oleh penyidik KPK,” pungkas Richard.

Seperti diketahui, KPK menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka. Komisi anti rasuah itu menduga, para anggota Dewan ini menerima fee masing-masing Rp 12,5 juta hingga Rp 50 juta dari mantan Wali Kota Malang, Moch Anton. Uang itu disinyalir terkait persetujuan penetapan APBD-P Malang tahun 2015. Perkara ini juga menyeret mantan Wali Kota Malang Moch Anton, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Pengawasan Bangunan Jarot Edy Sulistiyoni sebagai tersangka. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry