
SITUBONDO | duta.co – Kepolisian Resor (Polres) Situbondo mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Situbondo, Senin (16/06/2025).
Melalui Press Release yang disampaikan langsung oleh Kapolres Situbondo, AKBP Rezi Dharmawan, terungkap ada dua kasus berbeda percurian sepeda motor yang berhasil diungkap.
“Kami mencermati adanya peningkatan kejadian curanmor di Situbondo. Maka hari ini kami sampaikan keberhasilan tim Satreskrim dalam mengungkap dua peristiwa percurian sepeda motor di tempat yang berbeda,” kata AKBP Rezi di hadapan wartawan.
Kasus pertama, kata AKBP Rezi, terungkap pada Selasa, 20 Mei 2025. Dua tersangka berhasil diamankan ketika hendak melakukan aksi curanmor di wilayah Desa Banyuglugur. Penangkapan dilakukan setelah jajaran Satreskrim bersama unit Intel melakukan patroli gabungan secara terbuka dan tertutup di sejumlah titik rawan.
“Kedua tersangka diamankan saat hendak beraksi melakukan pencurian sepeda motor. Mereka berinisial S alias G (25), warga Desa Wetan, Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, dan ES alias Sud alias E (40), warga Desa Andung Biru, Kecamatan Tirun, Probolinggo. Keduanya merupakan residivis pencurian sepeda motor,” ujar Kapolres Situbondo.
Dari tangan pelaku, lanjut AKBP Rezi, petugas berhasil menyita satu unit sepeda motor Yamaha V-Ixion, satu BPKB kendaraan, rekaman CCTV, dan sebilah senjata tajam (sajam) yang digunakan untuk melawan saat hendak ditangkap. Keduanya akan dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Untuk pengungkapan kasus kedua, sambung Kapolres Situbondo terjadi pada Senin malam, 9 Juni 2025, di kawasan Alun-alun Situbondo.
“Dalam kasus ini, tiga orang pelaku berhasil dibekuk dengan peran masing-masing yang sudah terstruktur. Tersangka pertama, S alias S (47), warga Probolinggo, bertindak sebagai otak pelaku dan penyedia perlengkapan seperti kunci T untuk mencuri sepeda motor Honda Supra X dan Honda Vario. Tersangka kedua, RAS alias K (37), warga Asembagus, Situbondo, bertindak sebagai eksekutor. Sementara tersangka ketiga, H (41), warga Kecamatan Prajegan, Probolinggo, berperan membuat kunci T untuk keperluan pencurian,” jelas Kapolres Situbondo.
Selain mengamankan 4 tersangka, imbuh Kapolres Situbondo, petugas juga mengamankan empat orang yang diduga sebagai penadah. Mereka akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP. “Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan dan bukti konkret dari strategi patroli terpadu,” kata AKBP Rezi.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo mengatakan, kegiatan patroli dilakukan berdasarkan data, pemetaan wilayah rawan, dan informasi intelijen. Selain langkah represif, pihak kepolisian juga terus mendorong upaya preventif dengan mengedukasi masyarakat.
“Masyarakat juga punya peran penting dalam menjaga barang pribadi. Cari parkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan pastikan membeli kendaraan dengan dokumen yang sah. Jangan tergiur harga murah tapi ternyata barang hasil curian,” jelas AKBP Rezi.
Kapolres Situbondo menerangkan sebagian pelaku merupakan residivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa.
“Sebagian besar pelaku berasal dari luar daerah. Mereka beraksi di Kabupaten Situbondo menilai banyak masyarakat lengah dalam pengamanan sepeda motornya. Ini harus jadi perhatian bersama,” tegas Rezi.
Untuk menghibari hal serupa, Kapolres Situbondo juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan seperti poskamling dan ronda malam. Keberhasilan menjaga keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi menjadi tugas bersama.
“Petugas terbatas, sementara wilayah hukum Polres Situbondo luas. Maka itu, saya berharap ada kesadaran kolektif dari masyarakat untuk menjaga keamanan bersama. Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan bersama sangat menentukan,” pungkas Kapolres Situbondo.
Pewarta: Heru Hartanto
Editor: Nizham Alkafy




































