KABUR: Terdakwa tahanan kabur dari Polsek Tambaksari bersiap menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap‎ sembilan terdakwa kasus  tahanan kabur dari penjara Polsek Tambaksari. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara dua tahun.

‎Ketua majeis hakim, Jihad Arkanuddin dalam sidang putusan, Selasa (8/8/2017) mengatakan, kesembilan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang milik negara‎. Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, kesembilan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta usianya masih muda.

“Menjatuhkan vonis satu tahun empat bulan penjara pada kesembilan terdakwa,” ujar Jihad dan mengetuk palu sidang.

‎Sembilan terdakwa ini antara lain Fadilla Arfan (26), warga jalan Lebak Permai, Jefry Marga Putra (22), warga Jalan Kampung Tengah, M Imam (20), warga Jalan Wonokusumo Jaya gang IV, Saiful Haq (31), warga Jalan Kedung Rukem gang IV, dan M Shohib (30), warga Jalan Kedung Klinter V.

Selanjutnya, Ryan Dwi Saputra (25), warga Jalan Rembang, Budi Sasmito (45), warga Jalan Sastro gang II, Endri Wahyu Pradana (21), warga Jalan Kapas Baru gang 1, serta Agung Budi Prasetyo (29), warga Jalan Nambangan gang IV.

Atas vonis tersebut, kesembilan terdakwa dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima dan tidak mengajukan banding.

‎Diketahui, pada ‎Senin (17/4) sebanyak sembilan tahanan yang kabur dari sel Polsek Tambaksari. Mereka kabur sekitar pukul 02.00 WIB melalui teralis besi di atas plafon. ‎‎Mereka kabur ke berbagai tempat. ‎Polisi menangkapnya di Sidoarjo, Batu, Madura, hingga ke Blora, Jawa Tengah. Satu di antara tujuh tahanan menyerahkan diri ke Polsek Bungah, Gresik.‎

Kaburnya tahanan mengakibatkan Kepala Polsek Tambaksari, Kompol David Triyo Prasojo dicopot dari jabatannya. Dia dimutasi ke Polrestabes Surabaya sebagai analis kebijakan di Polrestabes Surabaya. Kompol David Triyo Prasojo dimutasi bersamaan dengan gelombang mutasi puluhan pejabat di lingkungan Polda Jawa Timur berdasarkan Keputusan Kapolda Jawa Timur nomor Kep/607/IV/2017 tertanggal 19 April 2017.‎ eno

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry