
“Menavigasi Kompas Etik NU di Era Technopolar.”
Oleh Suhermanto Ja’far*
TRANSFORMASI geopolitik global menuju dunia technopolar mengharuskan Nahdlatul Ulama melakukan redefinisi terhadap paradigma kepemimpinan organisasinya. Selama satu abad pertama, legitimasi kepemimpinan NU dibangun terutama melalui otoritas keilmuan keislaman, pengalaman organisasi, kedekatan dengan jaringan pesantren, serta kemampuan menjaga keseimbangan antara agama, kebangsaan, dan kemaslahatan umat. Modal tersebut tetap menjadi fondasi utama organisasi. Akan tetapi, memasuki abad kedua, kepemimpinan PBNU tidak lagi cukup hanya memiliki legitimasi
religius dan kapasitas organisatoris. Kepemimpinan juga harus mampu membaca perubahan struktur kekuasaan global yang semakin dipengaruhi oleh data, algoritma, kecerdasan artifisial, dan perusahaan-perusahaan teknologi digital (Bremmer 2025). Dengan demikian, tantangan terbesar Muktamar NU bukan hanya memilih figur yang memperoleh dukungan politik terbesar, tetapi memilih kepemimpinan yang mampu menavigasi NU di tengah perubahan peradaban dunia.
Kompetensi pertama adalah literasi geopolitik global. Kepemimpinan PBNU harus memahami bahwa konfigurasi politik internasional tidak lagi hanya ditentukan oleh relasi antarnegara, tetapi juga oleh kompetisi teknologi, keamanan siber, ekonomi digital, dan perebutan data sebagai sumber daya strategis. Kemampuan membaca dinamika hubungan antara Amerika Serikat, Tiongkok, Uni Eropa, dunia Islam, serta Global South menjadi penting karena berbagai perubahan tersebut akan memengaruhi pendidikan Islam, ekonomi umat, filantropi, hingga diplomasi keagamaan yang dijalankan NU. Pemimpin PBNU harus mampu menempatkan NU sebagai aktor masyarakat sipil global (global civil society actor) yang memiliki kontribusi dalam membangun perdamaian, keadilan sosial, dan tata kelola digital yang berkeadaban (Nye 2011).
Kompetensi kedua adalah literasi digital, data, dan kecerdasan artifisial. Pada abad kedua, transformasi digital bukan lagi isu tambahan, melainkan bagian dari tata kelola organisasi. Pengambilan keputusan, pengelolaan anggota, pendidikan pesantren, dakwah, hingga pelayanan sosial akan semakin bergantung pada teknologi digital. Oleh karena itu, kepemimpinan PBNU harus memahami peluang sekaligus risiko algoritma, ekonomi data, dan kecerdasan artifisial. Literasi tersebut diperlukan agar NU tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu merumuskan prinsip-prinsip etika digital yang berakar pada nilai-nilai Ahlussunnah wal Jama’ah. Sebagaimana ditegaskan Luciano Floridi, revolusi digital telah membentuk kondisi onlife, yaitu keadaan ketika kehidupan manusia berlangsung dalam satu ekosistem digital yang menyatukan dunia daring dan luring (Floridi 2014).
Kompetensi ketiga adalah kepemimpinan etik (ethical leadership). Dunia technopolar menghadirkan persoalan-persoalan etis baru, mulai dari privasi data, bias algoritmik, disinformasi, kecerdasan artifisial generatif, hingga eksploitasi digital. Dalam konteks tersebut, NU memiliki modal teologis dan fikih sosial yang dapat dikembangkan menjadi fondasi etika digital Islam. Kepemimpinan PBNU dituntut mampu menghubungkan khazanah maqāṣid al-syarī‘ah, fiqh al-bi’ah, dan fikih sosial dengan persoalan-persoalan etika teknologi kontemporer. Dengan demikian, NU tidak hanya merespons perkembangan teknologi secara reaktif, tetapi juga berkontribusi membangun norma moral bagi peradaban digital global (Campbell 2021).
Kompetensi keempat adalah kemampuan membangun kedaulatan digital organisasi. Salah satu tantangan terbesar organisasi keagamaan saat ini ialah ketergantungan pada platform digital global yang dikendalikan oleh korporasi teknologi. Ketergantungan tersebut berpotensi mengurangi otonomi organisasi dalam mengelola data anggota, pendidikan, komunikasi, dan penyebaran pengetahuan keagamaan. Oleh karena itu, kepemimpinan PBNU perlu mendorong pembangunan ekosistem digital NU yang mandiri melalui penguatan pusat data organisasi, pengembangan platform pendidikan, digitalisasi arsip keilmuan, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang teknologi informasi. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan organisasi dalam menghadapi dominasi kapitalisme digital (Zuboff 2019).
Kompetensi kelima adalah kapasitas diplomasi global dan jejaring peradaban. Sebagai organisasi Islam terbesar di dunia, NU memiliki legitimasi moral untuk menjadi jembatan dialog antara dunia Islam, negara-negara Global South, dan komunitas internasional. Kepemimpinan PBNU harus mampu membangun komunikasi dengan lembaga-lembaga internasional, universitas, organisasi lintas agama, serta komunitas teknologi global dalam membahas isu-isu perdamaian, lingkungan, hak asasi manusia, dan etika kecerdasan artifisial. Dalam dunia technopolar, diplomasi tidak lagi hanya dilakukan oleh negara, tetapi juga oleh organisasi masyarakat sipil yang memiliki legitimasi global.
Kompetensi keenam adalah kepemimpinan inovatif yang tetap berakar pada tradisi. Modernisasi organisasi tidak boleh dimaknai sebagai pemutusan hubungan dengan warisan intelektual pesantren. Sebaliknya, inovasi harus dibangun di atas tradisi keilmuan Islam yang telah menjadi identitas NU selama satu abad. Kepemimpinan PBNU dituntut mampu melakukan sintesis kreatif antara turats (warisan klasik), ilmu pengetahuan modern, dan teknologi digital sehingga pesantren tetap menjadi pusat produksi pengetahuan Islam yang relevan dengan perkembangan zaman. Dalam perspektif ini, tradisi bukanlah penghambat inovasi, melainkan sumber nilai yang membimbing arah inovasi agar tetap berorientasi pada kemaslahatan.
Kompetensi ketujuh sekaligus yang paling strategis adalah kepemimpinan visioner yang mampu mentransformasikan NU dari organisasi nasional menjadi aktor moral global dalam era technopolar. Pada abad pertama, NU berhasil memainkan peran penting dalam pembangunan bangsa Indonesia. Tantangan abad kedua adalah memperluas kontribusi tersebut ke tingkat global melalui pengembangan pemikiran Islam yang responsif terhadap isu-isu digital, perubahan iklim, kecerdasan artifisial, tata kelola data, dan keadilan global. Kepemimpinan semacam ini memerlukan kemampuan mengintegrasikan otoritas keilmuan, kecakapan organisasi, literasi teknologi, dan visi peradaban dalam satu kesatuan strategis.
Kompetensi kedelapan adalah kepemimpinan spiritual-profetik, yaitu kemampuan menjaga keseimbangan antara kecakapan manajerial, kecerdasan digital, dan kedalaman spiritualitas. Dalam dunia yang semakin didominasi oleh rasionalitas teknologi dan logika algoritmik, tantangan terbesar organisasi keagamaan bukan sekadar kehilangan pengaruh politik, melainkan kehilangan orientasi moral dan ruh perjuangannya. Karena itu, kepemimpinan PBNU pada abad kedua harus mampu menempatkan nilai-nilai ikhlāṣ, amanah, ta‘āwun, tawāzun, tasāmuḥ, dan i‘tidāl sebagai fondasi seluruh kebijakan organisasi. Kepemimpinan yang berorientasi profetik tidak hanya mengejar efektivitas organisasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap keputusan mencerminkan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dan kemaslahatan umat. Dalam perspektif kepemimpinan profetik, legitimasi seorang pemimpin tidak semata-mata lahir dari prosedur organisasi ataupun kemampuan teknokratis, tetapi dari integritas moral yang melahirkan kepercayaan (trust) dan keteladanan (uswah) di tengah masyarakat (Sanders 2017, 41–58; Campbell 2021, 117–135). Dengan demikian, di tengah era technopolarity, PBNU memerlukan pemimpin yang tidak hanya cakap mengelola organisasi, tetapi juga mampu menjadi penjaga orientasi etik dan spiritual Nahdlatul Ulama sebagai jam’iyah diniyyah ijtima’iyyah.
Kompetensi kesembilan adalah kepemimpinan berbasis hikmah dan musyawarah, yakni kemampuan membangun keputusan strategis melalui kebijaksanaan kolektif (collective wisdom) yang menjadi tradisi khas Nahdlatul Ulama. Di tengah berkembangnya budaya politik yang semakin personalistik, populistik, dan dipengaruhi oleh polarisasi media sosial, PBNU justru dituntut mempertahankan tradisi syūrā sebagai mekanisme utama pengambilan keputusan. Kepemimpinan NU tidak boleh terjebak pada model strongman leadership yang bertumpu pada figur tunggal, melainkan harus memperkuat sinergi antara Rais ‘Aam, Syuriyah, Tanfidziyah, Mustasyar, pesantren, serta seluruh badan otonom sebagai satu kesatuan organisasi. Pendekatan kolaboratif tersebut sejalan dengan konsep network governance, yaitu model kepemimpinan yang mengandalkan koordinasi, partisipasi, dan kepercayaan antarelemen organisasi dalam menghadapi kompleksitas masyarakat modern (Ansell and Gash 2018, 16–29). Bagi NU, hikmah bukan sekadar kebijaksanaan individual, tetapi kemampuan menyatukan keberagaman pandangan menjadi keputusan yang menghadirkan kemaslahatan bersama. Oleh karena itu, kepemimpinan PBNU pada abad kedua harus tetap menjadikan musyawarah sebagai benteng utama untuk menjaga independensi organisasi dari dominasi kepentingan politik, ekonomi, maupun algoritma digital yang cenderung mendorong polarisasi.
Oleh karena itu, keberhasilan Muktamar NU tidak semata-mata diukur dari siapa yang terpilih sebagai Ketua Umum atau Rais ‘Aam, tetapi dari sejauh mana kepemimpinan baru mampu mempersiapkan NU menjadi organisasi Islam yang tetap menjaga tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sekaligus menjadi pelopor etika dan peradaban digital pada abad ke-21.(*)
*Suhermanto Ja’far adalah Dosen Filsafat Digital Fakultas Ushuluddin dan Filsafat Universitas Islam Negeri Sunan Ampel.
Referensi
Ansell, Christopher, and Alison Gash. 2018. Collaborative Platforms in Public Governance. Washington, DC: Georgetown University Press
Bremmer, Ian. 2025. The Technopolar Moment: How Digital Power Is Reshaping Global Order. New York: Portfolio.
Campbell, Heidi A. 2021. Digital Creatives and the Rethinking of Religious Authority. London: Routledge.
Floridi, Luciano. 2014. The Fourth Revolution: How the Infosphere Is Reshaping Human Reality. Oxford: Oxford University Press.
Nye, Joseph S., Jr. 2011. The Future of Power. New York: PublicAffairs.
Sanders, J. Oswald. 2017. Spiritual Leadership: Principles of Excellence for Every Believer. Updated ed. Chicago: Moody Publishers.
Zuboff, Shoshana. 2019. The Age of Surveillance Capitalism. New York: PublicAffairs




































