PASAR HEWAN : aktivitas transaksi jual beli hewan ternak dipasar dadakan di Dusun Blumbang Desa Bangun Rejo Kidul Kedunggalar. (mifta/duta.co)

NGAWI | duta.co – Pemerintah Kabupaten Ngawi, secara resmi menutup operasional seluruh pasar hewan ternak hingga batas waktu yang tidak ditentukan, dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Ngawi Nomor :065/01.28/404.011/2021 tertanggal 18 Januari 2021.

Beberapa pedagang dan pembeli menilai, penutupan pasar hewan sangat merugikan mereka, tanpa ada solusi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari sehingga mereka terpaksa melakukan transaksi jual beli dengan cara sembunyi-sembunyi di belakang aparat yang bertugas melakukan pengawasan.

Seperti yang terjadi di Dusun Blumbang Desa Bangunrejo Kidul Kecamatan Kedunggalar, pada Jumat pagi (22/01/2021) para penjual dan pembeli hewan ternak kambing melakukan transaksi jual beli dadakan bertempat di sekitar jalan masuk lapangan sepak bola Desa setempat.

Mereka nekad menggelar transaksi jual beli hewan ternak itu secara dadakan lantaran demi mencukupi kebutuhan hidup. Bahkan yang datang ke lokasi transaksi dadakan tersebut ada yang dari luar daerah, seperti Sragen, Magetan maupun Kota Madiun. mereka menilai penutupan pasar hewan sangat rugikan pedagang hewan ternak.

“Yang dilarang hanya pasar hewan saja, sedangkan mall dan pasar lain tidak ditutup. Apa virus Corona hanya ada di pasar hewan saja,” ucap Tony pedagang kambing asal Sragen berkeluh kesah.

Sementara itu, mendasar peraturan daerah Kabupaten Ngawi, mendapat informasi tersebut dari pihak aparat wilayah hukum Polsek Kedunggalar segera mendatangi lokasi transaksi dadakan jual beli hewan ternak di Dusun Blumbang Desa Bangun Rejo Kidul, dan membubarkannya.

“Karena mengakibatkan kerumunan masa, transaksi jual beli hewan ternak di pasar dadakan tersebut kita bubarkan,” tegas Kapolsek Kedunggalar AKP Sukisman.mif

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry