dr Bagoes Soetjipto Soelyoadikoesoemo, terpidana sekaligus buronan perkara korupsi dana P2SEM 2008 dari Pemprov Jatim saat tiba di kantor Kejati Jatim. (DUTA.CO/RIDHO)

SURABAYA | duta.co – Seluruh mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jatim 2004-2009 dipastikan tidak bisa tidur nyenyak. Ini setelah Kepala Kejati Jatim (Kajati) Jatim, Sunarta meminta penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim memeriksa semua eks legislator terkait kasus korupsi berjemaah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM).

“Masih berjalan (penyidikan). Bila perlu semua anggota dewan kita undang dan mintai keterangan, supaya lengkap,” kata Kajati Jatim, Sunarta, Minggu (9/9/2018) lalu.

Sunarta menjelaskan, dari keterangan yang diberikan dr Bagoes Soetjipto memang merujuk pada nama-nama. Tapi, penyidik masih perlu menemukan bukti-bukti terhadap nama-nama yang disebutkan oleh dr Bagoes. Untuk itu penyidik Pidsus Kejati Jatim terus mendalami bukti-bukti pendukung kasus ini.

“Bedasarkan keterangan dr Bagoes sudah disebutkan siapa saja. Tapi bukti pendukung untuk yang disebutin itu gak ada. Misalnya kalau ada saksi lain, oke kita mintai keterangan,” jelasnya.

Bahkan, lanjut Sunarta, dalam Pasal 183 KUHAP menyatakan bahwa untuk membuat keyakinkan yang bersangkutan salah atau tidak, minimal ada dua alat bukti. “Satu keterangan saksi, misal dr Bagoes. Dan harus ada saksi lain atau alat bukti lain yang mendukung hal itu,” ucapnya.

Apakah belasan saksi anggota legislator yang dipanggil belum cukup, Kajati asal Subang, Jabar ini menegaskan, tidak menutup kemungkinan bakal dipanggil kembali. Begitu juga dengan permintaan keterangan dari semua eks legislator Jatim, Sunarta meyakinkan pihaknya akan memanggil mereka semua. Apakah Sekda Jatim yang lama juga akan dipanggil, Sunarta enggan berspekulasi.

“Yang belum ya kita undang, siapa tahu bisa dikorek keterangannya. Bila perlu yang sudah (eks legislator Jatim) dipanggil lagi kan tidak apa. Kita korek lagi keterangannya,” tegasnya.

Disinggung mengenai penelusuran bukti transfer, Sunarta menambahkan, sudah menemukan titik terang dalam hal itu. Bahkan pihaknya memberikan petunjuk agar melakukan penelusuran lewat bank yang digunakan untuk transfer.

“Kalau lewat alat bukti yang transefr, pasti sudah hilang. Tapi kita bisa melihat database dari bank. Dalam keterangan, hanya tiga orang atau berapa orang yang di transfer (dana hibah). Yang lainnya katanya dikasih secara cash,” tambahnya.

Sunarta berharap, semua pihak yang mengetahui atau terlibat P2SEM dan belum dipanggil untuk melaporkan dan menyerahkan data jika ada. Termasuk eks terpidana P2SEM yang tergabung dalam Tim Ranjau 9 bentukan almarhum Fathorrasjid.

“Kalau ada datanya (Tim Ranjau 9), silakan serahkan ke kami. Kami bisa terbantu dan dapat membuat terang kasus ini,” pungkasnya.

Dana hibah P2SEM senilai lebih dari Rp 200 miliar dari Pemprov Jatim mengalir ke ratusan kelompok masyarakat pada 2008 silam. Untuk memperoleh dana hibah itu, proposal harus mengantongi rekomendasi anggota DPRD Jatim. Pada pelaksanaannya, diduga terjadi penyelewengan.

Kejati mengusut kasus ini sejak 2009 dan sudah banyak dihukum, termasuk Ketua DPRD Jatim saat itu, almarhum Fathorrasjid. Kasus dibuka lagi setelah saksi kunci, dr Bagoes, ditangkap di Malaysia Desember 2017 lalu, setelah buron sejak ditetapkan tersangka pada 2010 lalu. Dokter Bagoes kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo. (eno)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry