
Oleh : Ahmad Dwi Sutomo
Tahun Baru, Sistem Baru
DALAM hitungan jam, kita akan segera memasuki tahun baru 2025. Tahun yang penuh tantangan untuk pemerintahan baru Indonesia. Perubahan adalah sebuah keniscayaan dalam setiap aspek kehidupan, termasuk juga dalam sistem administrasi pemerintahan di negara kita.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) selaku institusi penghimpun penerimaan negara di bidang perpajakan akan segera meluncurkan sistem administrasi perpajakan yang baru. Coretax, sistem administrasi perpajakan yang akan mulai berlaku pada Januari 2025 merupakan keberlanjutan dari proses perubahan atau reformasi perpajakan di Indonesia yang telah melewati berbagai masa.
Reformasi perpajakan akan terus berlanjut dengan dilakukannya pembenahan pada organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi dan basis data, proses bisnis, serta peraturan perundang-undangan. Reformasi perpajakan tentunya tak bisa dipisahkan dari sistem administrasi perpajakan yang digunakan oleh wajib pajak maupun pegawai pajak.
Pembangunan Coretax merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) berupa proyek rancang ulang proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi yang berbasis COTS (Commercial Off The Shelf) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
Tujuan utama dari pembangunan Coretax adalah untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
PMK ini berisi pedoman mengenai mekanisme pelaporan pajak, tata cara pembayaran, dan segala sesuatu terkait pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Coretax. Terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2024 ini diharapkan memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya melalui sistem administrasi perpajakan yang baru.
Proses Bisnis untuk Wajib Pajak yang Terdapat dalam Coretax
Selama ini, wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya masih menggunakan berbagai kanal yang terpisah, seperti contohnya e-registration, e-filing, e-faktur dan aplikasi lainnya.
Adanya beberapa keterbatasan dalam sistem perpajakan tersebut diantaranya adalah sistem yang ada belum terintegrasi dan belum mencakup semua proses bisnis, peningkatan beban akses dan pengelolaan data, serta perlunya mengikuti perkembangan teknologi digital terkini yang merupakan urgensi dibangunnya Coretax.
Ada 21 Proses Bisnis pada Direktorat Jenderal Pajak yang akan terdampak dengan adanya Coretax, namun hanya 5 Proses Bisnis yang nantinya akan berkaitan langsung dengan wajib pajak yaitu Proses Bisnis Registrasi (Pendaftaran), Proses Bisnis Pembayaran, Proses Bisnis Pelaporan, Proses Bisnis Taxpayer Account Management dan Proses Bisnis Layanan Perpajakan.
Melalui Coretax, Proses Bisnis Registrasi menjadi lebih mudah. Registrasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau melalui pihak-pihak lain (omni channel). Registrasi juga bisa dilakukan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (borderless).
Coretax memberikan kesederhanaan melalui NIK sebagai NPWP dan satu NPWP untuk satu entitas (pusat dan cabang) serta tervalidasi dengan sumber data (single source of truth).
Pada Proses Bisnis Pembayaran, terdapat beberapa perubahan antara lain penyetoran pajak lebih awal melalui deposit pajak sehingga dapat menghindarkan wajib pajak dari risiko keterlambatan pembayaran pajak.
Adanya satu kode billing untuk pembayaran beberapa jenis pajak serta permohonan pemindahbukuan, restitusi, dan imbalan bunga lebih mudah yang dapat diajukan secara daring atau ke seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana saja. Jatuh tempo pembayaran atau penyetoran masa beberapa jenis pajak diseragamkan menjadi tanggal 15 bulan berikutnya yang memudahkan tata kelola dan administrasi pembayaran pajak.
Kemudahan pada Proses Bisnis Pelaporan antara lain pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dilakukan hanya melalui satu aplikasi untuk wajib pajak. Nomor seri faktur pajak dan data Pajak Masukan tersedia secara otomatis serta data bukti potong sudah tersedia secara prepopulated yang membuat proses pelaporan SPT semakin efisien.
Proses Bisnis Taxpayer Account Management antara lain tersedianya Akun Wajib Pajak (Taxpayer Account) yang dapat diakses secara daring melalui Portal Wajib Pajak. Portal Wajib Pajak menyajikan data dan informasi perpajakan yang relevan dalam satu aplikasi.
Tersedia pula fitur buku besar untuk memudahkan wajib pajak melihat hak dan kewajiban perpajakan yang telah dilakukan.
Untuk Proses Bisnis Layanan Perpajakan pada Coretax meliputi : layanan dapat diakses secara mandiri melalui Portal Wajib Pajak, terkumpul dalam satu pintu, meliputi layanan edukasi, layanan interaktif, dan layanan administratif perpajakan. Layanan dapat pula diakses oleh wajib pajak dan non wajib pajak serta terintegrasi dengan proses bisnis lain sehingga memudahkan pelacakan riwayatnya.
Persiapan Menjelang Berlakunya Coretax
Coretax akan segera berlaku mulai Januari 2025, tentu saja wajib pajak perlu melakukan berbagai persiapan agar proses transisi ke dalam sistem administrasi perpajakan yang baru ini berjalan dengan lancar. Persiapan pertama yang perlu dilakukan oleh wajib pajak adalah seluruh wajib pajak orang pribadi wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP atau memperoleh NPWP dalam format 16 digit.
Kemudian wajib pajak memastikan akun layanan perpajakan saat ini (DJP Online) aktif dan pastikan data- data pada DJP Online lengkap, update, dan valid. Data tersebut antara lain : identitas utama wajib pajak, nomor handphone/ponsel kontak wajib pajak, alamat email wajib pajak, identitas penanggung jawab (PIC utama) berupa email dan nomor ponsel aktif, data daftar wajib pajak cabang (Tempat Kegiatan Usaha/TKU) serta dokumen pendirian bagi wajib pajak badan. Wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi yang terdapat dalam sistem perpajakan yang ada sekarang telah sesuai dengan kondisi terkini.
Persiapan untuk mengakses Coretax berikutnya adalah wajib pajak dapat mempelajari penggunaan aplikasi Coretax secara mandiri. DJP telah menyediakan aplikasi Simulator Terpandu Coretax berbasis internet yang dapat diakses melalui website : https:portalwp-simulasi.pajak.go.id.
Aplikasi simulator ini disediakan untuk memberikan pengenalan menu-menu aplikasi Coretax dan memberikan pengalaman penggunaannya kepada wajib pajak. Data pada aplikasi simulator merupakan data dummy/tidak terhubung dengan sistem inti dan perubahan data yang dilakukan pada aplikasi simulator tidak akan tersimpan. Oleh karena itu, wajib pajak disarankan untuk mencoba simulator ini sebelum sistem Coretax tersebut diberlakukan secara penuh pada Januari 2025. Selain melalui simulator, wajib pajak juga dapat mempelajari Coretax melalui video tutorial yang terdapat dalam akun Youtube DItjenPajakRI.
Tahap Praimplementasi Coretax
Mulai tanggal 24 Desember 2024 hingga tanggal 31 Desember 2024, wajib pajak sudah dapat mengakses sistem Coretax versi praimplementasi pada tautan https:pajak.go.id/coretaxdjp. Dengan melakukan log in pada Coretax versi praimplementasi, wajib pajak dapat mempersiapkan diri sebelum implementasi Coretax secara resmi berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Username yang digunakan untuk login pertama kali adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi Wajib Pajak Badan dengan menggunakan kata sandi akun DJP Online. Sistem selanjutnya akan mengarahkan wajib pajak untuk melakukan perubahan kata sandi, tautan untuk merubah kata sandi akan dikirim secara sistem ke alamat email atau nomor handphone (HP) yang terdaftar.
Pada saat melakukan perubahan kata sandi, bagi wajib pajak orang pribadi juga akan diminta untuk membuat passphrase yang selanjutkan akan digunakan sebagai pengganti tanda tangan digital saat memanfaatkan layanan administrasi perpajakan yang tersedia pada Coretax. Setelah wajib pajak selesai mengubah kata sandi, maka wajib pajak dapat menggunakan kata sandi yang telah dibuat untuk log in pada sistem praimplementasi dan pada sistem Coretax DJP setelah resmi diluncurkan pada tanggal 1 Januari 2025.
Bagi wajib pajak badan maupun wajib pajak Instansi Pemerintah, setelah berhasil log in diharapkan untuk dapat memastikan kesesuaian data profil wajib pajak khususnya data penanggung jawab atau Person in Charge/PIC serta memastikan agar penanggung jawab dapat log in juga pada Coretax. Apabila data penanggung jawab belum sesuai, wajib pajak dapat memperbarui data profil termasuk data penanggung jawab melalui Coretax setelah implemetasi resmi pada Januari 2025.
Untuk wajib pajak yang belum memiliki akun DJP Online atau belum terdaftar sebagai wajib pajak, maka permintaan akses digital atau pendaftaran NPWP dapat dilakukan melalui Coretax mulai tanggal 1 Januari 2025.
Perlu diketahui bahwa pada tahap praimplementasi, fitur yang dapat diakses masih terbatas. Fitur-fitur dalam Coretax akan dapat diakses secara penuh setelah remi diluncurkan pada Januari 2025. Informasi lebih lanjut mengenai Coretax DJP beserta buku panduan penggunaan Coretax DJP, dapat diakses pada situs : https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Masa Depan Perpajakan Indonesia
Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) merupakan bagian dari Reformasi Perpajakan yang berfokus pada perancangan ulang proses bisnis, pembaruan teknologi informasi, dan perbaikan basis data yang digunakan oleh DJP.
Dengan implementasi Coretax akan berimbas pada proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat, akurat, dan transparan. Layanan perpajakan pun menjadi lebih mudah diakses dan terintegrasi. Data perpajakan yang terintegrasi tersebut dapat diolah untuk menghasilkan analisis yang lebih baik dalam pengambilan kebijakan.
Kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak. Dengan hadirnya Coretax, diharapkan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dijalankan dengan lebih baik, lebih mudah, cepat dan efisien bagi wajib pajak maupun petugas pajak.
Sistem administrasi perpajakan yang baik, cepat, mudah dan efisien tersebut akan dapat meningkatkan kepatuhan pajak sukarela (voluntary tax compliance) sehingga dapat meningkatkan jumlah penerimaan pajak dalam rangka mendukung pembangunan Indonesia.
*Penulis adalah Pegawai Direktorat Jenderal Pajak