AWASI DANA DESA: Ketua Satgas Dana Desa Kemendes-PDTT Bibit Samad Rianto sebelum jadi pembicara Seminar dan Lokakarya Refleksi Empat Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa di Pendopo Lokatantra, Selasa (17/4). duta/kadam mustoko

LAMONGAN | duta.co – Sebesar Rp 187 triliun dana desa dalam empat tahun terakhir ini telah digunakan untuk percepatan pembangunan desa. Demikian disampaikan Bibit Samad Rianto saat menjadi salah satu narasumber dalam ‘Seminar dan Lokakarya Refleksi Empat Tahun Pelaksanaan Undang-Undang Desa’ di Pendopo Lokatantra Lamongan, Selasa, (17/4).

Pada seminar yang diselenggarakan Asosiasi Kepala Desa (AKD) tersebut, Bibit Samad  hadis sebagai ketua Satgas Dana Desa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengungkapkan, hasil kucuran dana desa selama empat tahun telah berhasil membangun berbagai sarana dan prasarana. “Sebesar Rp 187 triliun kucuran dana desa telah digunakan untuk percepatan pembangunan desa, meningkatkan indeks pembangunan manusia, sehingga meningkatkan kualitas hidup,” katanya.

Dia kemudian merinci, pada 2015 dikucurkan Rp 20,7 triliun untuk 74.093 desa, tahun 2016 Rp 47 trilliun untuk 74.754 desa. Berikutnya, tahun 2017 Rp 60 trilliun untuk 74.910 desa dan tahun 2018 Rp 60 Trilliun untuk 74.957 desa.

Bibit Samad mengklaim bahwa dana desa telah berhasil membangun jalan desa sepanjang 123,145 km, jembatan desa sepanjang 791.258 km. Juga untuk membangun pasar desa 5.220 unit, BUMDes 26.070 unit, dan infrastruktur lainnya.

Bupati Lamongan Fadeli pada kesempatan itu mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh AKD tersebut. Sebab dengan demikian, pelaksanaan dana desa akan semakin akuntabel.

“Saya yakin kepala desa di Kabupaten Lamongan telah melaksanakan Undang-Undang Desa sebaik-baiknya. Baik dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. Banyak sarana prasarana serta infrastruktur desa yang pembangunannnya didanai oleh Dana Desa. Dana Desa juga berkontribusi terhadap penurunan tingkat kemiskinan,” terangnya.

Untuk langkah preventif, tambah Bupati Fadeli, Pemkab Lamongan telah melakukan MoU dengan Kajari dan Polres Lamongan. Langkah itu untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Desa mulai darai perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pertanggungjawaban.

Perolehan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), lanjut dia, juga ditunjang oleh administrasi Dana Desa yang cukup bagus. Dia memiliki keyakinan, pengelolaan Dana Desa yang baik juga akan berkontribusi bagi akuntabilitas pengelolaan keuangan di 2018.

Sementara, tahun ini Kabupaten Lamongan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp 321.349.755.000. Jumlah dana desa tersebut turun dari anggaran tahun 2017 sebesar Rp 363.423.524.000.

Turunnya anggaran ini disebabkan perbedaan penghitungan, yang dulunya hanya menggunakan alokasi dasar dan alokasi formula. Namun pada 2018 ini ditambah alokasi afirmatif yakni alokasi bagi desa yang sangat tertinggal.

Selain mendatangkan Dr Bibit Samad Rianto, narasumber lainnya adalah kepala Inspekturiat Lamongan dan Kajari Lamongan. Sementara Ketua Panitia dari AKD Lamongan Djatmiko mengatakan, acara itu digelar untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Desa bisa berperan langsung dalam percepatan pembangunan desa. Dikatakan olehnya, akhir-akhir ini hampir semua pihak pemangku kepentingan tertuju pada desa.

Dana desa selama ini, katanya, sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Namun dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban juga terjadi beberapa kendala. “Oleh karena itu melalui acara ini akan dilakukan diskusi bersama para narasumber untuk memecahkan kendala tersebut,” pungkas Djatmiko. dam

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry