Masyarakat meminta layanan informasi di Kantor BPJS Kesehatan Surabaya. DUTA/istimewa

SURABAYA | duta.co – Besaran iuran yang ditetapkan BPJS Kesehatan saat ini memang masih belum sesuai dengan perhitungan aktuaria.

Karena itulah, mengapa pemerintah berencana melakukan penyesuaian iuran Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam waktu dekat ini.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja mengatakan sampai saat ini iuran peserta masih di bawah perhitungan aktuaria. Dampaknya, defisit akan tetap terjadi.

Langkah pemerintah melakukan penyesuaian iuran ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa iuran program jaminan kesehatan sosial disesuaikan paling lama dua tahun sekali.

Menurut Herman, selama ini nominal iuran yang berlaku tidak sebesar yang seharusnya ditanggung masyarakat karena sebagian sudah ditanggung pemerintah.

Selain itu, jika didalami, sesungguhnya besaran iuran yang baru masih terjangkau dan tidak memberatkan masyarakat.

Karena penyesuaiannya tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan.

“Untuk iuran peserta mandiri kelas 3, sebenarnya tidak sampai Rp. 2.000 per hari. Sama seperti ke kamar kecil di tempat-tempat umum. Bahkan, untuk peserta mandiri kelas 1, sebenarnya iurannya kurang lebih Rp 5.000 per hari,” ujar Herman.

Herman menambahkan, masyarakat miskin dan tidak mampu iurannya ditanggung Pemerintah melalui APBN dan penduduk yang didaftarkan oleh Pemda dijamin iurannya oleh APBD.

Sementara untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp 8 juta sampai dengan Rp 12 juta. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut, tidak terkena dampak.

“Salah kalau mengatakan pemerintah tidak hadir menanggung kenaikan iuran. Justru pemerintah sangat luar biasa sudah membantu menanggung iuran untuk rakyatnya. Sebesar 73,63% dari total besaran penyesuaian iuran akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri. Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya,” tutur Herman.

Perlu diketahui, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 98,6 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Untuk wilayah Kota Surabaya sendiri dari 3.150.925 jiwa penduduknya (Sumber: Data Dinas Dukcapil), sejumlah 2.596.010 yang sudah terdaftar sebagai peserta program JKN – KIS, dimana 727.416 jiwa ditanggung oleh APBD.

Pemerintah Kota juga memegang peranan penting untuk mengawal keberlanjutan Program JKN-KIS, termasuk memastikan kebijakan pemerintah pusat soal penyesuaian iuran ini nantinya dapat terimplementasikan dengan baik.

Sehingga diharapkan turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, melakukan upaya peningkatan kepatuhan stakeholder terhadap regulasi, serta meningkatkan upaya promotif preventif dengan melibatkan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan pihak-pihak lainnya untuk menggerakkan warga setempat menerapkan pola hidup sehat. end/ril

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry