Didik Farkhan Alisyahdi, Kajari Surabaya.| HENOCH KURNIAWAN

SURABAYA | duta.co – Hendri J Gunawan, salah satu pengusaha sukses Jawa Timur, tampaknya tak hanya tersandung permasalahan hukum soal polemik pengelolahan Pasar Turi Surabaya saja.

Kali ini, ia harus bersiap untuk menghadapi proses hukum terkait polemik sengketa lahan yang berada di Malang. Oleh penyidik kepolisian, Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ini.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan soal pengiriman Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihaknya dari penyidik kepolisian.

“Ya betul, SPDP kasus yang melibatkan Hendri J Gunawan sudah kami terima pekan ini,” ujar Didik, Minggu (28/5/2017).

Ditanya lebih lanjut soal detail kasus, Didik mengaku tidak hafal. “Waduh, untuk detailnya saya tidak hafal. Kalau tidak salah soal jual beli tanah,” beber jaksa asal Bojonegoro ini.

Selanjutnya, belum banyak yang bisa diperbuat pihak kejaksaan, terkecuali hanya tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara tahap I dari penyidik kepolisian. Soal status Hendri, kejaksaan memastikan dalam kasus ini Hendri sudah ditetapkan sebagai tersangka. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry