Chester Jevelin Thaniago dan Soecindro Halim yang disebut dalam pengaduan dugaan eksploitasi anak di Polda Jawa Timur.

SURABAYA | duta.co – Persoalan hukum yang menyeret nama Chester Jevelin Thaniago kembali menjadi perhatian. Setelah namanya muncul dalam polemik arisan Meow, kini Chester bersama suaminya, Soecindro Halim, dilaporkan melalui pengaduan masyarakat (dumas) terkait dugaan eksploitasi anak yang disebut berkaitan dengan kehamilan dan persalinan seorang perempuan berinisial CE.

Pengaduan tersebut disampaikan Mourin Chienci Lintong kepada Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) Polda Jawa Timur pada 20 Juli 2026.

Dalam keterangannya, Mourin menduga CE yang disebut sebagai keponakan Chester mengalami kehamilan dan persalinan ketika masih berusia 17 tahun. Ia menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan permintaan Chester agar CE melakukan hubungan intim dengan Soecindro Halim.
“Saya mengadukan terkait dugaan peristiwa kehamilan dan persalinan CE yang merupakan keponakan Chester berkaitan dengan Soecindro Halim,” kata Mourin, Jumat (30/10/2026).

Mourin menduga peristiwa tersebut berkaitan dengan keinginan Chester untuk memiliki anak tanpa menjalani sendiri proses kehamilan dan persalinan. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Untuk mendukung pengaduannya, Mourin mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan foto kepada penyidik sebagai bahan awal pemeriksaan.
Di antara bukti yang disebut diserahkan adalah beberapa foto hasil ultrasonografi (USG) yang dikaitkan dengan CE serta foto Chester tertanggal 3 Februari 2026. Menurut Mourin, dokumen tersebut perlu ditelusuri untuk mengklarifikasi dugaan kehamilan dan persalinan yang dilaporkannya.

Tak hanya itu, Mourin juga menyinggung dugaan keterlibatan sebuah rumah sakit bersalin di kawasan Lontar, Surabaya Barat. Ia menduga terdapat penggantian identitas ibu yang melahirkan dari CE menjadi Chester Jevelin Thaniago.
“Jadi rumah sakit bersalin itu bersedia mengganti nama ibu yang melahirkan dari CE kepada Chester Jevelin,” ungkapnya.

Dugaan tersebut menjadi salah satu materi yang diminta Mourin untuk ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai prosedur administrasi persalinan dan pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.

Selain persoalan yang disebut melibatkan anak di bawah umur, Mourin juga mengadukan dugaan persoalan pinjaman uang sebesar Rp550 juta yang dikaitkan dengan Chester dan Soecindro.

Menurut Mourin, dana tersebut diduga berkaitan dengan pemberian hadiah kepada Catherine Evelyn serta pembiayaan persalinan yang disebut berhubungan dengan tanggal 14 Februari 2026.
“Kami menduga uang tersebut akan digunakan untuk memberikan hadiah kepada Catherine Evelyn serta membiayai persalinan yang berkaitan dengan 14 Februari 2026,” ujarnya.

Atas persoalan tersebut, Mourin meminta penyidik menelusuri tujuan penggunaan uang, proses penyerahan dana, hingga kesepakatan pengembaliannya.

Ia mengaku telah menyertakan bukti komunikasi dan dokumen transaksi untuk membantu aparat kepolisian memeriksa kebenaran materi pengaduan tersebut.

Mourin berharap Ditres PPA/PPO Polda Jatim menindaklanjuti laporan informasi itu secara objektif dan menyeluruh. Ia meminta seluruh pihak yang disebut dalam pengaduan dimintai keterangan guna memperoleh gambaran utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
“Saya meminta dugaan peristiwa yang melibatkan anak ini diperiksa secara menyeluruh, sekaligus menelusuri persoalan pinjaman Rp550 juta berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Chester Jevelin Thaniago dan Soecindro Halim belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai pengaduan yang disampaikan Mourin.

Terpisah, petugas Unit PPA Polda Jawa Timur saat dimintai keterangan mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut menyarankan agar konfirmasi dilakukan melalui bagian Humas.”Ke Humas saja, Mas,” ujarnya.

Adapun pihak rumah sakit bersalin yang disebut dalam pengaduan belum memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penggantian identitas ibu yang melahirkan. Namun, salah seorang pegawainya membenarkan bahwa petugas kepolisian dari Polda Jatim pernah mendatangi rumah sakit tersebut.”Iya, pernah polisi Polda ke sini,” ujarnya.

Hingga kini, materi pengaduan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Kebenaran dugaan eksploitasi anak, persoalan administrasi persalinan, maupun pinjaman Rp550 juta sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk ditelusuri berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.(gal)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry