SURABAYA | duta.co – Kasus pencabulan pada anak di bawah umur oleh kelurganya sendiri mendapat perhatian serius dari Senator DPD RI Ahmad Nawardi. Menurutnya, para pelaku yang terdiri dari ayah, kaka dan dua paman korban wajib mendapat hukuman yang sangat berat.

“Saya atas nama Senator DPD RI minta aparat hukum untuk menjerat predator anak ini dengan hukuman yang sangat berat. Bahkan dihukum kebiri,. Sehingga kalau keluar dsri penjara mereka tidak bisa melakukan kejahatan yang sama” ujar senator yang terpilih dari dapil Jawa Timur, Sabtu (27/1/2023).

Menurutnya, dengan hukuman kebiri bisa membawa efek jera pada predator anak. Apalagi kasus di Surabaya ini melibatkan keluarga yang seharusnya menjadi pelindung utama anak-anak.

” Jika dibiarkan, kasus seperti ini akan tumbuh dan ada terus. Ini seperti fenomena gunung es. Saya yakin kasus di surabaya ini baru, masih banyak kasus yang belum terungkap. Karena kasus di Surabaya ini berlangsung 4 tahun dan tidak ada yang tahu, seperti keluarga dekat apalagi kepolisian,” tegas Politikus asal Madura ini.

Untuk memastikan proses hukum kasus ini berjalan dengan baik, Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI ini akan mengawal langsung. “Saya sebagai anggota DPD RI dari Jatim akan fokus memperhatikan kasus seperti ini ditingkat kepolisian hingga pengadilan,” tegas Nawardi.

Untuk mengantisipasi kasus ini terulang, tokoh muda NU ini mengimbau pada masyarakat dan para tokohnya untuk perhatian dan mengawasi lingkungan sekitar. “Jangan terlalu cuek dengan keadaan lingkungan sekitar. Jika ada sesuatu yang mencurigakan segera koordinasi dengan RT RW dan lapor polisi. Jika tidak ada tanggapan unggah di medsos. Saya akan mengawal kasus seperti ini,” Tegasnya.

Seperti diketahui, Seorang anak perempuan 13 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan keluarganya sendiri yakni ayah, kakak, dan 2 pamannya. Keempat tersangka masing-masing kakak korban MNA (17), ayah korban ME (43), dan dua pamannya I (43) dan MR (49).

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan dari keterangan para tersangka, mereka mencabuli korban sejak tahun 2020 saat itu korban usia 9 tahun atau sejak SD hingga SMP. Zal

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry