TRENGGALEK | duta.co — Sehabis pulang dari karaoke di salah satu cafe wilayah Trenggalek, lima orang dihadang dan dihajar hingga babak belur oleh kelompok orang tak dikenal. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, tepatnya masuk Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek Jawa Timur.

Lima orang tersebut inisial T.S. (29) warga Desa Pucanganak, A.S (21) warga Desa Tumpuk, M.I.N.H (27) warga Desa Tumpuk, A.P (35) warga Desa Tumpuk dan H.Y (37) warga Desa Tumpuk yang semuanya dari Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek.

Belum diketahui pasti apa yang memicu kelompok orang itu hingga melakukan kekerasan atau penganiayaan. Dari sekelompok orang pelaku salah satunya dikenali oleh korban, yakni A.A alias C.P.K (29) warga Kelurahan Tamanan Kecamatan/Kabupaten Trenggalek.

“Benar Polres Trenggalek telah mengamankan A.A yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayan berikut barang buktinya. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas,” ucap Wakapolres Trenggalek, Rabu (15/8/2018).

Dipaparkan, peristiwa itu berawal pada Selasa 10 Juli 2018 sekitar pukul 00.20 WIB. Kelima orang korban habis pulang karaoke dari salah satu cafe di Trenggalek dengan mengendarai dua sepeda motor. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban dihadang oleh sekelompok orang dan langsung menanyakan alamat rumah salah satu korban. Namun setelah dijawab, sekelompok orang tersebut tanpa basa-basi langsung memukuli korban secara bersama-sama.

“Akibat dari penganiayaan itu, tiga orang korban mengalami luka pada bagian kepala, sedangkan dua orang yakni A.S dan H.Y sampai opname di RSUD dr Soedomo Trenggalek,” terang Kompol Agung.

Dari sekelompok orang yang melakukan pemukulan, lanjutnya, salah satu pelaku diketahui atau dikenali oleh korban. Tak terima, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Mendapat laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil salah satu pelaku penganiayaan berhasil di tangkap.

“Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti untuk mengarah ke tindak pidana, maka akan melakukan upaya penegakan hukum atas tindak pidana yang telah dilakukan. Pelaku dikenakan 170 KUHP ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dan atau pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,’’ pungkasnya. (sup/ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry