
LAMONGAN | duta.co – Sekretaris Desa Wonokromo, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Azharul Umam Rizqo, akhirnya buka suara menanggapi kabar penggerebekan dirinya bersama seorang perempuan berinisial D (26) di sebuah rumah kontrakan Perumahan Griya Permata Insani (GPI), Lamongan, beberapa waktu lalu.
Azharul menilai informasi yang beredar di media sosial maupun sejumlah kanal pemberitaan tidak sepenuhnya valid dan cenderung tendensius. Ia menyebut peristiwa tersebut telah dibesar-besarkan dan dikaitkan dengan jabatan serta pekerjaannya sebagai perangkat desa.
“Dalam hal ini saya dan keluarga merasa dirugikan. Kejadian tersebut sebenarnya merupakan urusan rumah tangga, namun kemudian dikait-kaitkan dengan jabatan dan pekerjaan saya sebagai perangkat desa,” ujar Azharul saat dikonfirmasi awak media, Selasa (6/1/2026).
Ia mengaku tidak nyaman dengan dampak pemberitaan yang terus bergulir. Menurutnya, isu yang berkembang telah mengganggu ketenangan keluarga sekaligus memengaruhi konsentrasi kerjanya di kantor desa, terlebih di tengah agenda penting pemerintahan desa pada awal tahun.
“Saya dan keluarga merasa tidak nyaman dengan isu yang timbul akibat pemberitaan ini. Saat ini saya sedang fokus bekerja karena ada agenda penting di desa,” ungkapnya.
Azharul juga menegaskan, bahwa dirinya telah memberikan penjelasan secara lengkap kepada Kepala Desa Wonokromo dan Camat Tikung terkait peristiwa tersebut. Ia menyayangkan maraknya informasi yang beredar di media sosial tanpa melalui proses verifikasi jurnalistik, sehingga menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
“Sebagai manusia biasa saya merasa resah karena berita ini banyak muncul di media sosial yang bukan media arus utama, tanpa filter dan klarifikasi yang jelas. Padahal yang beredar masih sebatas opini atau dugaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonokromo, Ari Sahal, membenarkan bahwa Azharul Umam Rizqo merupakan Sekretaris Desa aktif dan telah diberikan sanksi internal pasca kejadian tersebut.
“Yang bersangkutan sudah saya berikan surat peringatan,” kata Ari singkat. Namun demikian, ia belum merinci apakah surat peringatan tersebut disertai sanksi lanjutan atau rekomendasi ke tingkat kecamatan maupun inspektorat.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lamongan, Joko Raharto, melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Yanuar Rosyidi, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi yang masuk ke dinas terkait peristiwa tersebut.
“Sejauh ini belum ada laporan ataupun surat dari kecamatan yang masuk ke dinas. Saya juga sudah membaca pemberitaan yang ramai tersebut,” ujar Yanuar.
Ia menambahkan, pihaknya belum dapat mengambil kesimpulan lebih lanjut karena secara hierarki persoalan tersebut masih menjadi kewenangan kepala desa dan camat setempat, serta memerlukan klarifikasi lanjutan di tingkat bawah sebelum ditindaklanjuti ke dinas. (ard)






































