LAMONGAN | duta.co -Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan pembangunan tandon air Dusun Piri Desa Gedangan tahun 2016 yang di duga sudah di lakukan Kepala Desa Gedangan Sulkan di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lamongan oleh Sekertaris Desa (Sekdes) Gedangan, Giman.

Menurut Giman, kasus ini akan di teruskan ke ranah hukum, Ia mengatakan harus segera ada penanganan dari aparat penegak hukum sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

” Perwakilan dari Forum Sekertaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) bahkan sangat mendukung saya agar kasus ini di lanjutkan, supaya bisa jadi pembelajaran atau efek jera bagi kepala desa yang lainnya agar tidak main-main dengan masalah pemalsuan tanda tangan,” ujar Giman Rabu (20/02).

Giman menyampaikan, pihaknya minggu lalu sempat di panggil oleh Muspika kecamatan Sukodadi, agar  mencabut laporan tersebut, namun pihaknya bersikukuh akan tetap melanjutkan kasus itu ke proses hukum yang lebih lanjut.

” Kalau proses ini ada kaitannya dengan kepegawaian, saya siap seandainya di berhentikan jadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), saya juga di arahkan oleh Camat untuk di taruh di kecamatan agar suasana bisa kondusif, akan tetapi saya tidak mau, di kecamatan Sukodadi ini banyak pekerjaaan koq pak Sekdes,” kata Giman, menirukan ucapan Camat.

Bapak tiga anak itu menilai, tidak ada kades seluruh Indonesia yang seperti kades Gedangan Sulkan, sudah seenaknya sendiri, Ia juga menegaskan tidak akan mencabut laporan tersebut, harus di lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.

” Harga diri, martabat saya sebagai sekdes tidak hiraukan, saya merasa tidak di orangkan sekian lamanya, saya berharap, segera di proses dan secepatnya ada pemanggilan dari yang bersangkutan, saya benar-benar minta keadilan, hingga detik ini pun tidak ada itikad baik dari kades untuk meluruskan masalah ini, mungkin sudah merasa uangnya banyak, hingga saya ini di anggap remeh,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat saat di konfirmasi berkaitan dengan laporan pemalsuan tanda tangan tersebut, seperti apa proses hukum selanjutnya, Norman masih enggan memberikan tanggapan.

” Masih di lakukan pemanggilan untuk dumasnya dulu, akan di proses selanjutnya ke yang bersangkutan,” katanya. ard

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry