Tomo, penggugat saat memberikan keterangan kepada media usai siding. (duta.co/fathur)

SAMPANG | duta.co –Pengadilan Negeri (PN) Sampang menggelar sidang pertama sengketa tanah milik Tomo warga desa Aeng sare Kecamatan Sampang, sebagai penggugat dan tergugat tiga pihak sekaligus, Senin siang (19/08/2019).

Menariknya, tiga tergugat sekaligus tersebut, antaranya menyeret salah satu operator telekomunikasi dan Abdul Muhyi, seorang perangkat atau sekretaris desa Aeng Sare Kecamatan Sampang, serta 1 diantaranya warga sipil setempat, bernama Zinal.

Sidang sengketa dengan nomor 11/Pdt.G/2019/PN Sampang tersebut, mempermasalahkan luas tanah 676M2 dari luas tanah 2.850M2, milik Pak Tomo Warga Aeng Sare Sampang.  Dalam sidang pertama berlangsung singkat dan terpaksa ditunda kembali dengan agenda pembacaan perkara dan keterangan 2 belah pihak, baik Penggugat dan Tergugat.

Ketua Hakim dalam perkara sengketa tersebut,  Afrizal, Sh, Mh menjelaskan, agenda sidang sengketa tanah dimaksud adalah Mediasi, namun karena 2 dari 3 tergugat dinilai kurang korperatif dalam hukum, atau tidak hadir dalam persidangan, sehingga sidang terpaksa dilanjutkan dengan memanggil kembali 2Tergugat yang tidak hadir dalam sidang pertama pada tanggal 9 September mendatang.

Dikonfirmasi awak media, Tomo, penggugat, yang mengaku sebagai pemilik tanah dengan bukti Surat sertifikat tanah mengaku kaget, luas tanahnya berkurang sebesar 676M2 disaat di ukur oleh Badan Pertanahan Negara (BPN)  beberapa waktu silam, guna kepentingan tertentu.

Menurutnya, dari luas tanah miliknya diketahui sebagian lokasi tanahnya di bangun sebuah rumah, dan sebidang tower milik operator telekomunikasi, yang diketahui keduanya mengaku membeli dan memiliki izin menempati dari Abdul Muhyi, seorang sekdes Aeng Sare Sampang.

Sementara Zinal yang hadir dalam persidangan, saat dikonfirmasi juga mengaku kaget tanah rumahnya bersengketa. Menurutnya, tanah rumahnya secara sah membeli kepada seseorang. Ditanya Surat sertifikatnya, Zinal mengaku tidak punya, namun memiliki Surat akte jual beli dan surat pernyataan yang mana ada nama dan tanda tangan Sekretaris desa Aeng Sareh Sampang, Abdul Muhyi.

Menyikapi perjalannya sidang, Arifin Sahibu, SH, M.Hum sebagai Kuasa Hukum dari pihak penggugat, mengaku kecewa dan berharap pada sidang berikutnya, PN Sampang dapat menghadirkan seluruh (3) Tergugat dimaksud, agar perkara ini cepat Selesai. (tur)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry