
JOMBANG | duta.co – Pelaksana tugas (Plt) yang ditunjuk Bupati Jombang Warsubi untuk mengisi kekosongan enam kepala organisasi perangkat daerah (OPD) hanya memiliki masa jabatan sementara selama tiga bulan. Jika kinerjanya dinilai buruk, jabatan itu akan dievaluasi bahkan bisa diganti.
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, menegaskan, masa jabatan Plt sesuai SOP hanya berlaku tiga bulan.
“Setelah itu, jika sudah ada pejabat definitif, maka jabatan langsung diisi. Namun jika belum, penunjukan Plt dapat diperpanjang maksimal dua kali,” jelasnya, Selasa (16/9).
Agus menambahkan, penunjukan Plt sepenuhnya merupakan kewenangan Bupati Warsubi. Evaluasi kinerja dilakukan secara berkala. “Kalau dalam waktu tiga bulan kinerja kurang optimal, tentu akan dievaluasi dan bisa diganti,” tegasnya.
Penunjukan Plt kepala OPD ini dilakukan agar pelayanan pemerintahan tidak terganggu pasca rotasi besar-besaran pejabat pada 11 September lalu. “Intinya ditunjuk sampai ada kepala definitif,” sambung Agus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang, Anwar, juga membenarkan sejumlah kursi kepala OPD masih lowong. Kekosongan itu kini sudah diisi pejabat Plt.
Rinciannya, Joko Triono ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMPTSP Jombang merangkap Sekretaris DPMPTSP; Anwar menjadi Plt Kepala Dishub merangkap Kepala BKPSDM; Syaiful Anwar menjabat Plt Kepala Dinas Perkim merangkap Asisten Administrasi Umum Setdakab; Purwanto sebagai Plt Kepala Satpol PP merangkap Asisten Pemerintahan dan Kesra; serta Sudiro Setiono tetap mengisi Plt Kepala DKPP merangkap Staf Ahli Bupati bidang SDM dan Kemasyarakatan.
Adapun jabatan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Kesra, Hukum, dan Politik dibiarkan kosong karena tidak memiliki kegiatan operasional langsung. “Sudah ada SK dari Abah Bupati, berlaku hingga 11 Desember atau sampai ditetapkannya pejabat definitif,” pungkas. (din)





































