
PROBOLINGGO | duta.co – Pemerintah Kabupaten Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, secara resmi membuka kegiatan penguatan komitmen dan implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi yang digelar Inspektorat daerah, Kamis (26/6/2025), di ruang pertemuan Probolinggo Region Investment Center (PRIC) Mal Pelayanan Publik (MPP).
Kegiatan ini melibatkan seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta camat se-Kabupaten Probolinggo. Hadir pula narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, Ipung Heswara Yogawardana, yang turut memberikan materi penguatan SPIP.
Dalam sambutannya, Sekda Ugas Irwanto menegaskan pentingnya SPIP sebagai sistem yang mendukung terwujudnya pengelolaan pemerintahan yang transparan, efektif, dan bebas dari penyimpangan. Ia menyebut SPIP sebagai instrumen penting untuk memastikan keandalan laporan keuangan, perlindungan terhadap aset daerah, serta kepatuhan terhadap regulasi.
“Implementasi SPIP harus dibarengi dengan komitmen bersama dari seluruh perangkat daerah. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari upaya membangun kepercayaan publik melalui tata kelola yang akuntabel,” ujar Ugas.
Ia menambahkan, penguatan SPIP diyakini mampu memperbaiki struktur organisasi dan sistem pengendalian di setiap unit kerja, yang pada akhirnya dapat menekan potensi penyalahgunaan wewenang dan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan program pemerintah.
Sementara itu, narasumber dari BPKP Jatim, Ipung Heswara Yogawardana, dalam paparannya mengingatkan pentingnya membangun budaya organisasi yang berlandaskan integritas dan profesionalisme. Ia menekankan bahwa keberhasilan SPIP tidak hanya terletak pada prosedur, namun juga pada kesadaran dan keteladanan para pemangku kepentingan.
Inspektur Kabupaten Probolinggo, Imron Rosyadi, menjelaskan bahwa agenda penguatan SPIP tahun ini telah berjalan sejak 1 April hingga 31 Mei 2025 dalam bentuk penilaian mandiri, dilanjutkan dengan penjaminan kualitas pada bulan Juni, serta evaluasi menyeluruh oleh BPKP yang dijadwalkan berlangsung pada Juli hingga Agustus. Adapun tahap akhir berupa panel SPIP akan dilakukan pada September 2025.
Masih dalam rangkaian kegiatan yang sama, pada hari itu juga dilaksanakan asistensi dan pendampingan pengisian kertas kerja SPIP yang diikuti oleh seluruh PIC dari masing-masing perangkat daerah dan kecamatan.
Imron menegaskan bahwa SPIP merupakan kewajiban seluruh instansi pemerintah sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pimpinan OPD agar mendukung pelaksanaan SPIP secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan kegiatan.
“Keberhasilan implementasi SPIP terletak pada kolaborasi lintas sektor. Jangan jadikan ini hanya rutinitas administratif, tapi pastikan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan kebiasaan,” pungkas Imron. hul








































