Usai pemilu maupun pilkada seluruh bangsa tidak menjadi lebih cerdas. Suara, popularitas, dan uang tidak mencerdaskan. Cuma menambah otot politik, dan bila prinsip integritas dilanggar, yang terjadi adalah pembusukan.

Oleh Soetanto Soepiadhy
LEBIH dari satu dasawarsa terakhir, dalam praktik politik Indonesia, terdapat istilah “mahar politik”. Mahar pollitik dipahami publik sebagai transaksi di bawah tangan atau deal yang dilarang, melibatkan pemberian dana dalam jumlah besar dari calon untuk jabatan yang diperebutkan (elected office) dalam pemilu/pilkada dengan parpol yang menjadi kendaraan politiknya.
Banyak kalangan tampak lebih memersepsikan soal mahar politik dengan praktik ”jual beli” dukungan antara calon dalam pilkada atau pilgub (juga dalam pileg dan pilpres) dengan parpol. Karena itu, mereka memandang negatif praktik ”mahar” dalam percaturan politik.
Hakikat Demokrasi
Demokrasi adalah proses dimana masyarakat dan negara berperan di dalamnya untuk membangun kultur dan sistem kehidupan yang dapat menciptakan kesejahteraan, menegakan keadilan baik secara sosial, ekonomi maupun politik. Dari sudut pandang tersebut, demokrasi dapat tercipta bila masyarakat membangun kesadaran sendiri tentang pentingnya demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bermasyarakat, dan bernegara. Sebaliknya, negara sebagai instrumen politik dan ekonomi suatu bangsa juga harus memiliki kemauan politik (Ade Supriyatna, 2012).
Kemauan politik dan tindakan politik diperlukan untuk mendukung terwujudnya demokrasi. Keberhasilan transisi Indonesia ke arah tatanan demokrasi merupakan suatu proses yang kompleks dan panjang. Sebagai proses yang komplek dan panjang transisi Indonesia menuju demokrasi tersebut; dikatakan oleh Azyumardi Azra, mencakup tiga agenda besar yang berjalan secara simultan dan sinergis. Pertama, reformasi konstitusional yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik. Kedua, reformasi kelembagaan  yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik dan lembaga kenegaraan. Ketiga, pengembangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.
Terhadap ketiga agenda besar tersebut, diperlukan penegakan hukum, khususnya peraturan perundang-uundangan tentang pilkada, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga tujuan hukum, yakni keadilan hukum, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum, secara optimal dapat diwujudkan. Dalam hal ini, khususnya tentang mahar politik yang lagi marak terjadi di tanah air ini.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, menyebutkan setiap orang atau lembaga dilarang memberi imbalan kepada partai politik atau gabungan partai politik dalam bentuk apa pun dalam proses  pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Selection
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, kualitas kader partai yang seharusnya dicari dan diproses dalam mesin Pilkada 2018 ini. Sangat disayangkan, undang-undang tersebut tidak memberi tempat untuk itu, karena election menutupi selection.
Kalau kampanye adalah bagian integral dari Pilkada, maka kita selama berbulan-bulan ini telah berada dalam proses Pilkada 2018 itu. Sampai saat ini — juga pada pemilu-pemilu yang lalu, dan nampaknya juga ke depan kalau tidak diantisipasi – jelas tampak, bahwa semuanya lebih menekankan election ketimbang selection.
Election berorientasi pada “suara”, sedang selection lebih pada “kualitas”. Suara itu rentan dengan godaan uang: suara bisa dibeli dan dijual. Sebaliknya, kualitas kebal terhadap godaan uang: kualitas tidak bisa dibeli atau dibayar dengan uang. Kualitas harus dihasilkan (earned, learned, worked on) dengan keringat, otak, dan hati. Kualitas akan menjadi rusak kalau dirupiahkan.
Sejalan dengan itu, “popularitas” menjadi lebih penting daripada “kualitas”. Dan, sekali lagi, uang sangat berafinitas — mempunyai daya tarik menarik – dengan popularitas karena mudah dibeli, antara lain melalui iklan. Apabila orang lebih mengandalkan popularitas – pokoknya populer – kualitas bisa menjadi korban. Popularitas sangat bisa meninabobokkan upaya untuk pengembangan kualitas – dan kualitas yang tidak dikembangkan pasti merosot. Pemilu Presiden, dan pilkada Gubernur, Bupati, dan Walikota seharusnya bukan saja menguji kualitas yang sudah dicapai dari seseorang saat menjadi kandidat, tetapi pemilu tersebut utamanya lebih merupakan ajang pemaksaan untuk mengembangkan kualitas yang sudah dicapai itu ke tingkat lebih tinggi, ke arah efektivitas keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Apabila election lebih diutamakan daripada selection, maka formalitas, prosedur, peraturan perundang-undangan – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 — menjadi lebih utama daripada substansi dan realitas yang diaturnya, dan kompetisi kualitas menjadi tidak mendapat tempat. Itu yang sedang terjadi di Indonesia. Kualitas para kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak mendapat kesempatan untuk diperlihatkan betapa cemerlangnya, dan yang lebih penting lagi, tidak mendapat kesempatan untuk diasah, diuji, dan dikembangkan dalam interaksi yang diatur.
Akibatnya fatal: menang lebih karena suara daripada karena menang kualitas. Semua pihak (yang kontestan, yang menang dan yang kalah, ya parpol, ya penyelenggara, ya para pemilih) tidak bertambah cerdas sehabis pemilu. Tenaga untuk menjaga stabilitas koalisi dalam kabinet mengurangi tenaga untuk menjalankan tugas; proses menjadi negarawan tidak terjadi.
Usai pemilu maupun pilkada seluruh bangsa tidak menjadi lebih cerdas. Suara, popularitas, dan uang tidak mencerdaskan. Cuma menambah otot politik, dan bila prinsip integritas dilanggar, yang terjadi adalah pembusukan. Sebaliknya, kompetisi kualitas memaksa semua peserta pemilu berpikir dan berpikir, semakin tajam. Menghasilkan solusi yang semakin diasah dan dirinci sampai nampak perbedaannya di antara para peserta itu. Dapat dilihat bedanya dan memberi kesempatan kepada para pemilih untuk memilih dengan kejernihan dan dukungan pelaksanaannya kelak. Sehingga uang benar-benar menjadi nomor dua dan popularitas menjadi sehat karena berisi. Dengan demikian selection akan seiring-sejalan dengan election. Semoga!
*Penulis adalah Staf Pengajar FH Untag Surabaya, dan Pendiri “Rumah Dedikasi” Soetanto Soepiadhy.

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry