GAYA SYAHRINI: Syahrini dan Hotman Paris Hutapea di depan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (9/10/2017). (ist)

JAKARTA | duta.co – Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kalangan artis bahwa penghasilan dari media sosial merupakan objek pajak penghasilan. Artinya, seluruh penghasilan yang diterima harus dicantumkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan.

Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Syahrini  soal tarif endorse suatu produk di laman Instagram miliknya. Pelantun ‘Jangan Memilih Aku’ itu mengaku, tarif satu kali unggahan foto di akun Instagram bisa mencapai Rp100 juta.

Bahkan, untuk menjadi brand ambasador suatu produk tertentu, Syahrini mematok tarif yang jauh lebih fantasis, yakni mencapai Rp1 miliar. Namun, otoritas pajak menegaskan, bahwa penghasilan yang didapatkan Syahrini wajib dilaporkan dalam pengisian SPT tahunan.

“Penghasilan sebagai endorser di Istagram merupakan objek Pajak Penghasilan.” Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (10/10/2017).

Lantas, bagaimana dengan mekanisme pungutan pajak Syahrini? Otoritas pajak menjelaskan, mekanisme pungutan pajak itu dilakukan melalui pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21. Yang memotong pajakpemberi order, dengan  memberikan bukti pemotongan kepada artis yang bersangkutan.

Sementara untuk artis yang bersangkutan, ditegaskan Hestu, wajib mengisi SPT Tahunan dengan melaporkan seluruh penghasilan yang diterima dalam setahun. Juga, menghitung Pajak Penghasilan terutangnya untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.

“Dia dapat mengkreditkan pajak penghasilan pasal 21 yang telah dipotong perusahaan pemberi order berdasar bukti potong yang dimilikinya terhadap pajak terutang. Serta membayar pajak penghasilan pasal 29 apabila terjadi kurang bayar,” kata Yoga. hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry