DISKUSI: Sejoli Anggraeni Puspitasari alias Anggi dan Riko Demi Santoso berdikusi dengan penasehat hukumnya, sesaat vonis 4 tahun penjara dijatuhkan oleh majelis hakim. Duta/Henoch Kurniawan

SURABAYA | duta.co – Setengah pil ekstasi membuat Anggraeni Puspitasari alias Anggi dan Riko Demi Santoso, pasangan kekasih ini akhirnya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Sejoli ini harus menerima kenyataan menjalani kisah cintanya dibalik jeruji besi setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Pesta Partogi Hasiholan menyatakan, kedua terdakwa telah terbukti tanpa memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis pil ekstasi sesuai Pasal 112 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. “Mengadili menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun kepada masing-masing terdakwa,” ujarnya pada persidangan yang digelari di PN Surabaya, Selasa (5/12).

Selain hukuman badan, hakim Pesta juga mengganjar kedua terdakwa dengan hukuman denda sebesar  Rp 800 juta, subsider 2 bulan kurungan. “Jika tidak bisa membayar denda, maka kedua terdakwa wajib menjalani hukuman pengganti berupa kurungan selama dua bulan,” terangnya.

Vonis yang dijatuhkan hakim Pesta ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan. Pada sidang sebelumnya, jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 5 tahun penjara.

Atas vonis ini, kedua terdakwa kompak mengambil upaya hukum banding. Sementara itu, jaksa Suparlan menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. “Kami sepakat banding,” kata kedua terdakwa kepada hakim Pesta di akhir persidangan.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat adanya informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kedua terdakwa seringkali melakukan transaksi narkoba jenis ekstasi. Atas informasi itu, polisi lantas menangkap kedua terdakwa pada April 2017.

Dari penangkapan tersebut, polisi akhirnya berhasil menyita barang bukti setengah butir pil ekstasi yang disembunyikan di bawah televisi miliknya. Atas perbuatannya, jaksa Suparlan menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35/2009 tentang Narkotika. eno

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry