“Kerugian negara bisa dihitung, tetapi kerusakan kepercayaan publik jauh lebih besar dan jauh lebih sulit dipulihkan.”

Oleh : Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag*

SEJARAH kadang tidak tercipta oleh satu peristiwa besar yang dirancang, melainkan oleh rangkaian kejadian yang berulang dan membentuk pola.

Dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), periode kepengurusan saat ini mencatat sebuah anomali historis yang sulit diabaikan. Untuk pertama kalinya dalam sejarah modern NU, dua figur pengurus harian Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) serta seorang mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) terseret perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya telah berstatus terpidana, yakni Mardani H. Maming, yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.

Sementara itu, Ishfah Abidal Aziz, Ketua PBNU ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pada saat yang hampir bersamaan, Gerakan Pemuda Ansor juga mencatat sejarah yang belum pernah terjadi sebelumnya: Untuk pertama kalinya, seorang mantan Ketua Umum PP GP Ansor, Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus korupsi.

Jika peristiwa-peristiwa ini berdiri sendiri, publik mungkin masih dapat menerima narasi klasik tentang “oknum”. Namun ketika fakta-fakta tersebut muncul secara beruntun, saling berkelindan, dan melibatkan figur-figur puncak organisasi, sulit untuk menafikan bahwa yang sedang diuji bukan sekadar individu, melainkan integritas kepemimpinan dan desain relasi kuasa dalam ekosistem organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, bahkan dunia.

Puncak dari rangkaian ini adalah penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia, sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Kasus ini bukan perkara kecil. Ia menyangkut distribusi kuota ibadah umat, sebuah sektor yang secara moral dan simbolik memiliki sensitivitas sangat tinggi, terlebih haji merupakan bagian dari rukun Islam.

Dalam teori hukum, korupsi di sektor pelayanan publik berbasis keagamaan kerap dikategorikan sebagai high moral damage crime. Kerugian negara bisa dihitung, tetapi kerusakan kepercayaan publik jauh lebih besar dan jauh lebih sulit dipulihkan.

Dalam kacamata hukum positif, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses biasa dalam negara hukum. Asas _presumption of innocence_ tetap wajib dijunjung. Namun teori hukum modern tidak berhenti pada legalitas formal semata. Terdapat konsep legal morality, yakni tuntutan etis yang melekat pada jabatan publik dan figur moral. Seorang pejabat boleh saja belum diputus bersalah secara hukum, tetapi secara etik publik ia tetap memikul beban pertanggungjawaban yang lebih besar dibanding warga negara biasa.

Kasus dugaan korupsi kuota haji juga membuka ruang yang lebih luas, yakni kemungkinan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam teori penegakan hukum, TPPU tidak berdiri sendiri. Ia berfungsi sebagai pendekatan _follow the money_ untuk membongkar jaringan, relasi, sindikasi, serta aliran dana yang menopang kejahatan utama. Karena itu, desakan publik agar kasus ini tidak berhenti pada satu atau dua nama bukanlah ekspresi kebencian, melainkan tuntutan logis dari prinsip keadilan substantif.

Persoalan menjadi semakin kompleks karena relasi personal dan struktural yang menyertainya. Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum PBNU, adalah kakak kandung Gus Yaqut. Hubungan ini menghadirkan irisan antara kekuasaan organisasi dan kekuasaan negara, antara otoritas moral dan otoritas administratif.

Dalam teori sosiologi kekuasaan Max Weber, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui aturan formal, tetapi juga melalui legitimasi tradisional dan karismatik. Dalam konteks NU, legitimasi kultural dan genealogis memiliki bobot yang signifikan. Ketika dua figur kunci berasal dari satu lingkar keluarga dan satu jaringan elite, lahirlah apa yang dalam teori elite disebut sebagai overlapping elite structure. Kekuasaan menjadi bertumpuk, pengawasan internal berpotensi melemah, dan jarak kritis dalam organisasi semakin menyempit.

Pernyataan Ketua Umum PBNU bahwa kasus Gus Yaqut adalah urusan pribadi secara hukum memang dapat dipahami. Namun dalam perspektif teori sosial, pernyataan tersebut tidak serta-merta memutus relasi simbolik di mata publik. Publik tidak hanya membaca apa yang dikatakan, tetapi juga membaca struktur kekuasaan di baliknya. Di sinilah muncul krisis kepercayaan, bukan karena adanya bukti intervensi langsung, melainkan karena potensi konflik kepentingan yang inheren. Terlebih ketika Ketua Umum PBNU tetap mempertahankan posisinya, meskipun Rais Aam sebagai pemegang otoritas tertinggi secara struktural telah menyatakan pemberhentian.

Pada titik inilah muncul pertanyaan publik yang tidak bisa dianggap remeh. Apakah sikap mempertahankan jabatan Ketua Umum PBNU, di tengah pusaran kasus hukum yang melibatkan adik kandungnya, semata-mata keputusan organisatoris biasa? Ataukah, secara sosiologis, ia justru memperkuat relasi kuasa tertentu yang berpotensi memberi perlindungan simbolik dan politis? Dalam teori konflik kepentingan dan relasi kuasa, kekuasaan tidak selalu bekerja melalui intervensi langsung, melainkan melalui posisi, pengaruh, dan kontrol atas legitimasi. Keberadaan figur puncak organisasi di tengah krisis dapat menciptakan _protective aura_, yakni perlindungan tidak tertulis yang lahir dari wibawa struktural dan simbolik. Pertanyaan ini bukan tuduhan hukum, melainkan refleksi etis dan sosiologis yang wajar muncul di ruang publik ketika relasi keluarga, kekuasaan organisasi, dan perkara hukum bertemu dalam satu titik yang sama.

Fenomena ini juga relevan dibaca melalui teori elite capture. NU dan GP Ansor, dalam dua dekade terakhir, telah menjadi ruang produksi elite politik nasional. Kaderisasi berjalan masif, tetapi ketika kader-kader puncaknya berulang kali tersandung kasus hukum, pertanyaan yang wajar pun muncul apakah sistem seleksi, pembinaan, dan kontrol etis benar-benar berjalan efektif?

Dalam teori organisasi, kegagalan yang berulang pada level elite hampir tidak pernah bersifat kebetulan. Ia biasanya menandakan persoalan struktural. Ketika organisasi terlalu fokus pada ekspansi pengaruh politik tanpa diimbangi penguatan mekanisme akuntabilitas internal, nilai moral mudah tergeser oleh pragmatisme kekuasaan. Pada titik ini, agama berisiko direduksi menjadi legitimasi simbolik bagi praktik politik yang justru bertentangan dengan nilai-nilai dasarnya.

Sejarah NU sejatinya kaya dengan teladan etika dan keberanian moral. Justru karena itulah rangkaian peristiwa ini terasa menyakitkan. Dua figur pengurus harian PBNU terseret perkara KPK, satu telah terpidana. Seorang mantan Ketua Umum GP Ansor menjadi tersangka korupsi. Kini, seorang mantan Menteri Agama dengan jejaring kekuasaan yang kuat berada dalam pusaran hukum yang serius.

Ini bukan soal sensasi, apalagi kebencian. Ini adalah alarm keras. Alarm bahwa relasi kuasa yang terlalu terkonsentrasi, tanpa koreksi internal yang tegas, berpotensi melahirkan krisis legitimasi. Dalam teori hukum dan teori sosial, krisis legitimasi adalah fase paling berbahaya bagi institusi moral. Sekali kepercayaan runtuh, pemulihannya jauh lebih mahal daripada pencegahannya.

Sejarah baru memang sedang tercipta. Pertanyaannya bukan apakah sejarah itu akan dicatat, melainkan sejarah macam apa yang ingin diwariskan. Sejarah pembiaran, atau sejarah koreksi dan pembenahan.

Waktu yang akan menjawab. Namun hukum, seperti sejarah, jarang berhenti pada satu nama.(*)

*Zulkarnain, SE, M.Sc, M.Ag adalah  Wakil Katib Syuriah PCNU Kota Medan, Ketua PC GP Ansor Aceh Besar, Sekretaris Wilayah PW GP Ansor Aceh 2002 -2006, Sekretaris Wilayah PW GP Ansor Sumut 2010 – 2014
Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry