Foto/istimewa

JAKARTA | duta.co – Sentimen soal pernyataan kian keras. Kali ini pernyataan Ketua Penasihat Persaudaraan Alumni 212 Amien Rais, yang disoal. Gegara sebut orang tidak bertuhan, statemen partai Allah dan statemen Partai Setan, Amien Rais dipolisikan.

Laporan polisi dilakukan oleh Cyber Indonesia ke Polda Metro Jaya. Menurutnya pernyataan dikotomi Amien tentang partai politik dianggap bisa memecah belah persatuan bangsa. Untuk itu, Ketua Cyber Indonesia, Aulia Fahmi yakin pernyataan Amien Rais itu bernada ujaran kebencian sehingga harus diproses hukum.

Ada tiga hal yang dipermasalahkan oleh Cyber Indonesia. “Mengenai adaya statemen orang tidak bertuhan, statemen partai Allah, statemen Partai Setan,” kata Ketua Cyber Indonesia Aulia Fahmi di Polda Metro Jaya, Minggu (15/4/2018).

Pernyataan Amien tersebut dilontarkan saat tausiyah usai mengikuti Gerakan Indonesia Salat Subuh berjemaah di Masjid Baiturrahim, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Ia mengatakan seluruh kekuatan bangsa harus digerakkan untuk bergabung dan kekuatan dengan sebuah partai.

“Bukan hanya PAN, PKS, Gerindra, tapi kelompok yang membela agama Allah, yaitu hizbullah. Untuk melawan siapa? Untuk melawan hizbusy syaiton,” kata Amien dalam tausiyah itu.

“Orang-orang yang anti Tuhan, itu otomatis bergabung dalam partai besar, itu partai setan. Ketahuilah partai setan itu mesti dihuni oleh orang-orang yang rugi, rugi dunia rugi akhiratnya. Tapi di tempat lain, orang yang beriman bergabung di sebuah partai besar namanya hizbullah, Partai Allah. Partai yang memenangkan perjuangan dan memetik kejayaan,” lanjut Amien.

Aulia menilai, kalau hanya tiga partai yang disebut sebagai partai Allah, maka berarti partai lain dianggap adalah partai setan. “Atau kelompok lain adalah kelompok setan. Maka itu kami melihat di sini sudah ada indikasi, ada dugaan bahwa dia telah berupaya untuk memecah belah persatuan bangsa,” tandasnya.

Dalam laporannya, Aulia membawa barang bukti berupa artikel pemberitaan yang ditulis oleh sebuah media. Di salinan berkas laporan yang dibawa oleh Aulia, tercantum laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/2070/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus, Tanggal: 15 April 2018 dengan nama pelapor Aulia Fahmi.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pasal 156A KUHP.

Soal partai Allah dan partai Setan, sesungguhnya pernah dikupas oleh Dr Rifyal Ka’bah, MA dalam bukunya ‘Politik dan Hukum dalam Alquran’. Bedanya, Rifyal Ka’bah tidak membagi partai politik yang ada saat ini sebagai partai Allah (Hizbullah) dan atau partai setan. Ia mengutip Alquran QS 58:19, sehingga bermakna umum. (bdr)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry