Habibi Rizieq Shihab (IST)
Habibi Rizieq Shihab (IST)

JAKARTA | Duta.co – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab kembali berurusan dengan kepolisian dengan kasus baru. Kali ini Rizieq dilaporkan lantaran diduga menyebarkan kebencian kepada suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) saat berceramah, yang videonya tersebar di jejaring sosial YouTube.

“Ya benar. Laporan terkait menyebarkan kebencian dan SARA, ditangani Ditreskrimsus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Selasa (17/1/2017).

Laporan tersebut sudah masuk dan mendapatkan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, tanggal 12 Januari 2017. Laporan dibuat oleh Eddy Soetono, Mitra Kamtibmas yang dulu bernama Hansip.

Tertulis dalam laporan tersebut ujaran Rizieq yang dinilai bernada SARA, “Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq. Pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit. Jangan-jangan ini jenderal nggak lulus.”

“Pelapor merupakan anggota dari Mitra Kamtibmas yang merupakan bagian Linmas (dulunya bernama Hansip), merasa bahwa Rizieq Syihab telah menyebarkan berita yang berisi kebencian terkait salah satu golongan masyarakat (SARA),” ungkap Argo yang mantan Kabid Humas Polda Jatim tersebut.

Pasal yang dikenakan kepada Rizieq adalah Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). hud, net

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry