Ustaz Zulkifli Muhammad Ali (ist)

JAKARTA | duta.co – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Zulkifli Muhammad Ali Lc sebagai tersangka. Zulkivli ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan oleh seseorang yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/1240/XI/2017/Bareskrim, tanggal 21 November 2017.
Kanit III Subdit II Bagian Penindakan Siber Bareskrim Polri AKBP Irwansyah mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan hasil penyidikan timnya berdasarkan terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/73/1/2018/Dittipidsiber, tanggal 3 Januari 2018. “Jadi penetapan tersangka itu berdasarkan adanya penyidikan, baru kita bisa tetapkan tersangka,” kata Irwansyah saat dikonfirmasi, Rabu (17/1).
Ustaz Zulkifli yang lahir di Pariaman, Sumatera Barat pada 15 November 1974 terkenal dengan ceramahnya yang sering mengangkat soal tanda kiamat yang sudah dekat. Ulama ini juga dikenal sangat berani mengungkap berbagai ketimpangan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini.
Ustaz Zulkifli dilaporkan karena diduga telah melakukan ujaran kebencian berbau SARA dan memprovokasi. Hal itu terjadi saat dia ceramah di salah satu masjid kawasan di Jakarta yang sempat viral di media sosial.
Dalam ceramahnya yang viral, dikutip duta.co, Rabu (17/1), Ustaz Zulkifli mengatakan, tahun 2018 akan terjadi chaos akibat krisis ekonomi global. Perang di mana-mana, termasuk Jakarta. Revolusi komunis akan berkolaborasi dengan revolusi Syiah. Akan menjadikan Jakarta sebagai negeri terpanas penuh pertumpahan darah.
“Apabila kita tidak bersiap-siap, kita akan disembelih seperti saudara-saudara kita yang disembelih di Syria (Suriah), Irak, Yaman. Ini pasti akan terjadi hadirin yang kami muliakan. Dan ini bukan sesuatu hal yang tabu,” ujar Ustaz Zulkifli.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipid Siber Bareskrim Polri, Zulkifli dipanggil Kamis (18/1) hari ini sekitar pukul 09.00 WIB, oleh penyidik yang dipimpin oleh Irwansyah. “Iya bener besok (hari ini-red) dipanggil, tapi belum ada konfirmasi kedatangan,” ujar AKBP Irwansyah.
Polisi telah mendapatkan dua alat bukti permulaan. Polisi juga sudah menyelidiki ada tidaknya unsur pidana tersebut sejak November 2017. Zulkifli disangka dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jika nantinya Zulkifli tak memenuhi pemanggilan, lanjut Irwansyah, pihaknya akan mengatur pemanggilan ulang terhadap Zulkifli. “Iya kalau besok (hari ini-red) enggak dateng, kita atur pemanggilan ulang sesuai dengan prosedur,” tandasnya.
 

Penetapan Tersangka Aneh

Ustaz Zulkifli sendiri siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (18/1) hari ini. “Saya sudah sampaikan kepada AKBP Irwansyah, saya akan datang jika dipanggil,” kata Zulkifli saat dihubungi, Rabu (17/1).
Dalam pemeriksaan hari ini, Zulkifli akan didampingi LBH Dompet Dhuafa. Dia mengaku saat ini tengah dalam perjalanan ke Jakarta dari Payakumbuh, Sumatera Barat. Zulkifli merasa aneh dengan penetapan status tersangka kepadanya. Ustaz Zulkifli menceritakan awal mula polisi memeriksanya. Dia mengatakan polisi datang ke rumahnya di Sumatera Barat.
Zulkifli mengaku diperiksa selama tiga hari. Zulkifli mengaku sempat meminta didampingi pengacara. Namun, hal itu urung terjadi karena menurut polisi status Zulkifli masih diperiksa sebagai saksi. hud, dit, mer

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry