SURABAYA | duta.co – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Slamet Riadi, kembali menggelar sidang pencurian dibarengi pencabulan anak di bawah umur yang melibatkan Mustofa Fadli (36) sebagai terdakwa, Selasa (22/1/2019).

Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Didepan persidangan, terdakwa sempat mengaku mencabuli NR (18), usai merampas handphone (HP)-nya.

Masih terdakwa, korban NR ketika itu merasa ketakutan saat terdakwa mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polda Jatim.

“Selain merampas HP, saya melakukan pelecehan. Langsung saya buka celannya. Saya masukkan tangan saya ke kelaminnya tiga kali,” ujar Fadli saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) Irene Ulfa.

Korban semakin ketakutan ketika terdakwa menodongkan korek api berbentuk senjata api. Ketika itu korban mengira benda itu pistol asli. Aksi perampasan itu dilakukan terdakwa pada 24 September 2018 lalu sekitar pukul 21.00 Wib. Terdakwa yang ketika itu keluar dari rumahnya di Jalan Babatan mengendarai sepeda motor Honda Revo P 2016 ES melihat korban NR sedang mesum dengan kekasihnya, MRF, 18 di pinggir Sungai Makmur.

Dia yang memergoki kedua pelajar SMA itu mesum langsung berhenti dan menghampiri. Terdakwa lalu mengancam akan melaporkan kedua korban ke Polsek Wiyung sembari menodongkan pistol dan mengaku sebagai anggota Polda Jatim. Ancaman itu sempat membuat korban takut.

“Saya lalu ambil HP keduanya sambil bilang mau disita,” ucapnya.

Terdakwa lalu meminta korban MRM untuk membeli rokok di warung yang tidak jauh dari lokasi. Saat kekasih korban pergi, terdakawa lalu mencabuli korban NR. Setelah itu, terdakwa pergi sembari membawa kedua HP korban merk Vivo Y53 dan Oppo A11W. Akibatnya kedua korban merugi Rp 5,4 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sidang dilanjutkan Selasa (29/1/2019) pelan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa. (eno)