Kusprigianto, Plt Sekda Kab. Trenggalek pastikan Pilkades Serentak Kab. Trenggalek jatuh pada Pebruari 2019. (ft/duta.co/hamzah)

TRENGGALEK|duta.co – Tuntas sudah polemik hangat soal jadwal Pilkades (Pemilihan Kepala Desa) bagi 122 desa di wilayah Kabupaten Trenggalek yang akan melangsungkan Pilkades serentak. Pemerintah Kabupaten Trenggalek, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memastikan jadwal penyelenggaraan Pilkades serentak pada bulan Pebruari Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Kusprigianto, Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek dalam menjawab isu yang merebak berkaitan tarik ulurnya pelaksanaan pilkades serentak yang diduga berawal dari kepala desa yang tergabung di Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek dalam kurun waktu terakhir ini.

Menurut Kusprigianto, masa bhakti para kepala desa dari 122 kepala desa di Kabupaten Trenggalek akan berakhir pada 19 April 2019. Karena jadwal itu (April 2019) hampir bersamaan dengan pemilu legislatif dan pemilu presiden , maka sesuai arahan dari Gubernur Jatim jadwal bisa dimajukan.

“ Kita sudah ajukan ke Gubernur dan sudah turun suratnya yakni dilaksanakan pada Pebruari tahun 2019 nanti,” katanya, Selasa, (27/2/2018) di Trenggalek.

Berkenaan dengan kesiapan, Plt Sekda yang juga menjabat Kepala Dinas Pendidikan , Pemuda dan Olah raga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek menegaskan semua sudah siap, baik secara aturan maupun penganggarannya.

“Kalau Pilkades serentak sudah pernah terlaksana dua kali , pada tahun 2013 dan tahun 2017, jadi semua komponen telah siap,” tegasnya.

Menurut Kusprigianto, Pilkades serentak yang  rencananya akan dilaksanakan pada tahun 2019 itu anggaran biayanya akan dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab). “Untuk 2019 rencananya akan diikuti sekitar 122 desa, dari 152 desa yang ada di Kabupaten Trenggalek,” ungkapnya.

Masih menurut Kusprigianto, di pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemerintah Desa (Pemdes) diperkenankan menganggarkan, namun sifatnya hanya sebatas membantu pembiayaan dari Pemkab, seperti biaya operasional panitia desa.

“Seperti penyediaan ATK, konsumsi dan lain-lain. Itu Pemerintah Desa boleh menganggarkan. Dan Pemdes tidak diperbolehkan menarik dana kepada calon Kepala Desa (Cakades),” pungkasnya. (ham)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry