TRENGGALEK | duta.co — Rahma Dwi Elpida alias Tembel (20), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, dan Ayu Restiani (22) warga Desa Sebalor, Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, diringkus Satreskrim Polres Trenggalek atas dugaan tindakan penyebaran video di media sosial (medsos) yang berbau SARA.

“Benar Polres Trenggalek telah menangkap dua orang pelaku laki-laki dan perempuan yang diduga telah menyebarkan ucapan kebencian atau SARA di medsos. Dua orang ini ditangkap berikut barang buktinya pada Senin (16/7/2018),” ucap Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S, Selasa (17/7/2018).

Disampaikan, peristiwa itu berawal saat Ayu Restiani merekam rombongan pemuda melalui ponselnya dengan mengucap kalimat yang menimbulkan kebencian serta permusuhan individu atau kelompok.

Kemudian oleh Tembel rekaman tersebut disebarkan kepada orang lain melalui WhatsApp. Tidak begitu lama, rekaman vidio itu tersebar dan menjadi viral di Medsos.

“Dengan viralnya rekaman video yang diunggah pelaku, rombongan pemuda tersebut langsung marah. Karena merasa tidak terima, merasa benci atas kata-kata tersebut, sehingga memicu permusuhan antar kelompok,” imbuhnya.

Akibat perbuatan pelaku, lanjut AKBP Didit, rombongan pemuda tersebut merasa direndahkan dan diserang kehormatannya, kemudian melapor terkait kejadian tersebut ke Polres Trenggalek.

Dari pengakuan pelaku di hadapan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatannya. Kedua tersangka meminta maaf atas semua perbuatannya memang salah.

“Untuk saat ini kedua tersangka dan barang bukti berupa screnshoot yang diambil dari akun Facebook ‘Ayu Cemblek’, satu buah flashdisk dan HP telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (sup/ham)

 

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry