
SIDOARJO | duta.co – Bupati Sidoarjo, H. Subandi, secara resmi mencabut Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 400.3/1308/438.5.1/2025 tertanggal 3 Februari 2025, yang sebelumnya menghentikan kegiatan pembelajaran di luar kelas (Outdoor Learning/ODL). Kini, melalui SE baru Nomor 400.3/4611/438.5.1/2025 yang berlaku sejak 2 Mei 2025, sekolah-sekolah di Sidoarjo diperbolehkan kembali mengadakan ODL.
“Berdasarkan informasi BMKG terkait kondisi cuaca di wilayah Indonesia, dan demi pelaksanaan pembelajaran yang aman, nyaman, serta kondusif, kami sampaikan aturan ODL kembali mengikuti Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 29 Tahun 2021,” jelas Bupati Subandi di Pendopo Delta Wibawa, Sabtu (3/5/25).
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang, mulai dari PAUD, TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, hingga satuan pendidikan nonformal. Namun, pelaksanaannya harus mematuhi sejumlah ketentuan, termasuk menyesuaikan dengan tujuan pembelajaran, melibatkan komite sekolah/orang tua dalam pengambilan keputusan, serta menyerahkan proposal dua minggu sebelum keberangkatan.
Sekolah juga wajib mengajukan surat permohonan serta surat layak jalan kendaraan dari Dinas Perhubungan. Selain itu, penting untuk menghindari lokasi rawan bencana seperti gunung, sungai, pantai, air terjun, atau kolam renang, dan memastikan pengawasan ketat terhadap peserta didik.
“Semua ini demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan anak-anak kita,” tegas Bupati Subandi.
Ia berharap seluruh sekolah memperhatikan dan mematuhi SE ini, hingga ada kebijakan baru yang ditetapkan ke depannya. (loe)