UNGKAP: DM dan SE, dua tersangka kasus ambruknya bangunan SDN Gentong Kota Pasuruan saat gelar ungkap di Mapolda Jatim. Duta/Tom Suwandi

SURABAYA | duta.co – Terungkap penyebab gedung SDN Gentong Pasuruan. Ternyata, dua tersangka DM dan SE tidak memiliki keahlian khusus atau pengetahuan yang mumpuni di bidang jasa konstruksi bangunan.

Kombes Pol Gideon Arif Setyawan Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, tersangka DM yang berperan sebagai kontraktor hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sedangkan SE selaku mandor tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Dalam pelaksanaan proyek renovasi sekolah tahun 2012 tersebut, kata dia, keduanya sama sekali tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan sesuai kaidah teknis. Termasuk saat melakukan pengurangan kualitas bahan material.

“Jadi dia bukan background teknik, sangat sedikit pengetahuannya. Dia juga tidak pernah menghitung kekuatan beton dari hammer test,” kata Gideon, Senin (11/11/2019).

Dari hasil uji laboratorium forensik, kata dia, bahan material yang digunakan untuk merenovasi itu tidak sesuai standar. Inilah yang menurutnya menjadi penyebab ambruknya atap gedung SDN Gentong Pasuruan.

Kedua pelaku melakukan pengurangan kualitas material. Seperti pasir yang seharusnya menggunakan pasir Lumajang, ternyata diganti dengan pasir lain yang memiliki kualitas lebih rendah. Kemudian, besi untuk kolom beton ternyata menggunakan besi banci atau kualitasnya di bawah standar SNI.

“Kolom beton seharusnya diisi 4 buah besi, hanya diisi 3 buah besi. Kalau sesuai perencanaan, besinya itu diameter 12 mm. Tapi ini menggunakan besi banci. Dari uji laboratorium ketemu diameter besi hanya sekitar 8 koma sekian mm. Maka kekuatan konstruksinya ya sudah pasti akan roboh tinggal nunggu waktu,” kata dia.

Terkait apakah pihak sekolah mengetahui bahan material yang digunakan ini, Gideon menyebutkan masih dalam penyelidikan. Nantinya, penyelidikan akan melibatkan Ditreskrimsus Polda Jatim terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi.

“Jadi kalau anggaran sesuai dengan dengan pekerjaan itu sekitar Rp250 juta sekian. Itu untuk 4 kelas, bukan membangun secara utuh. Tapi renovasi dengan menaikkan batu bata 1 meter ke atas. Kemudian menambahkan galvalum dan genteng,” kata dia.

“Konteks soal swakelola, perencanaan bangunan itu nanti masuk ke ranah Ditreskrimsus Polda Jatim ya. Soal dugaan korupsinya. Kemungkinan tersangka akan bertambah,” jelasnya.

Sementara itu, tersangka SE mengakui dirinya memang tidak memperhitungkan kekuatan konstruksi bangunan sekolah saat melakukan pengurangan kualitas material. Saat ditanya alasannya, SE bungkam. “Saya gak ada pikiran ke sana (memperhitungkan kekuatan konstruksi, red),” kata dia.

Adapun pengalamannya di bidang jasa konstruksi, SE mengaku sudah berkecimpung sejak tahun 2004. Namun, untuk perbuatannya mengurangi kualitas bahan material baru dilakukannya sekali ini. “Ada, saya ada pekerjaan lain sebelum ini (sekolah, red). Tapi gak ada pengurangan,” kata dia.

Sementara para tersangka dijerat Pasal 359 atau 360 KUHP terkait kelalaian yang bisa menyebabkan kematian orang lain, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. tom

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry