SURABAYA | duta.co — Ketua SCWI (Surabaya Corruption Watch Indonesia), Hari Cipto Wiyono SH heran mendengar pernyataan Presiden Prabowo, yang menyebut Indonesia di ambang kebangkitan.

“Apanya? Korupsinya? Ini pemahaman yang sulit dinalar. Yang benar negeri ini di ambang kehancuran,” tegas Cipto kepada duta.co, Minggu (31/8/25) usai mendengar pernyataan pers Presiden RI Prabowo Subianto dalam di Istana Negara.

Menurut Cipto, keserakahan pejabat membuat rakyat megap-megap. Sektor pajak dinaikkan, ini sama saja mencekik leher rakyat. Sekarang maunya ada kenaikan tunjuangan DPR. Apa yang dilakukan demonstran ini bukan tanpa alasan,” tegasnya.

Banyak faktor, mengapa negeri ini disebut berada di ambang kehancuran. “Para ejabat pemerintah harus paham, hidup sekarang tidak mudah. Banyak PHK dan tingginya biaya hidup, rasa takut, cemas, dan marah karena penghasilan hilang, sementara harga kebutuhan pokok melambung. “Apa yang begini disebut di ambang kebangkitan,” tambahnya.

“Lihatlah! Rakyat makin ditimpuk pajak baru. Kenaikan pajak ini membuat rakyat tercekik, uang mereka dirampas tanpa imbalan nyata. Masak ada pajak naik 600%. Kenaikan PBB, membuat wong cilik geleng-geleng kepala. Masak harus diperas di tanah sendiri. Belum lagi disebut tanahe mbahmu,” urainya.

Di samping itu, ujarnya, Presiden Prabowo belum setahun menjabat, sudah obral Tanda Kehormatan kepada Mantan Koruptor dan Menteri yang tak jelas kerjanya. “Atau bahkan ada yang disebut koruptor. Ini pembalikan nilai moral: koruptor dipuja, rakyat dipaksa menerima. Miris, bukan,” jelasnya,

Presiden Prabowo sendiri menyatakan, akan menghormati kebebasan berpendapat dan penyampaian aspirasi secara damai, namun menolak segala bentuk tindakan anarkis, perusakan, dan penjarahan. “Setuju, rakyat juga tidak mau anarkis. Ini karena sudah kebacut,” tambahnya.

Presiden RI Prabowo Subianto dalam keterangan pers di Istana Negara, Minggu (31/8/2025) menegaskan: “Penyampaian aspirasi dapat dilakukan secara damai. Namun jika ada aktivitas anarkis, perusakan fasilitas umum, jatuh korban jiwa, atau penjarahan rumah pribadi dan sentra ekonomi, itu pelanggaran hukum. Negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegas Presiden Prabowo.

Presiden menyatakan, pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan anarkis, vandalisme, makar, hingga terorisme tidak dapat ditoleransi.

Dalam kesempatan itu, Presiden juga menyampaikan hasil kesepakatan dengan pimpinan DPR dan partai politik. Mulai 1 September 2025, sejumlah anggota DPR yang dinilai melontarkan pernyataan keliru telah dinonaktifkan. DPR juga akan membatalkan beberapa kebijakan yang memicu keresahan publik.

“Pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” jelas Presiden.

Prabowo menambahkan, penegakan hukum terhadap aparat yang diduga melakukan pelanggaran saat mengamankan unjuk rasa tetap berjalan transparan. “Saya minta proses dilakukan cepat, transparan, dan bisa diikuti publik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pemerintah membuka ruang dialog dengan mahasiswa, tokoh masyarakat, dan berbagai elemen lain agar aspirasi publik dapat tersalurkan secara langsung. Kepada TNI dan Polri, Presiden memberi perintah tegas agar bertindak proporsional dalam menjaga keamanan, tetapi tidak ragu menindak pelaku perusakan dan penjarahan. “Saya perintahkan untuk ambil tindakan setegas-tegasnya sesuai hukum yang berlaku,” kata Prabowo. (mky)

Bagaimana reaksi anda?
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry