
SURABAYA | duta.co – Surabaya Corruption Watch Indonesia (SCWI) memberikan peringatan keras terkait pengelolaan dana haji kepada Kementrian Haji dan Umrah (KHU). Organisasi swasta antikorupsi ini menegaskan bahwa dana haji adalah amanah besar dari jutaan umat muslim Indonesia, sehingga harus dijaga seketat mungkin dari potensi penyelewengan.
Ironisnya, selama ini pengelolaan dana haji masih sangat brengsek. Tidak terbuka. Inilah tantangan berat Dr KH Muhammad Irfan Yusuf (Gus Irfan) sebagai Menteri KHU.
Pengelolaan keuangan haji diatur oleh Undang-Undang dan peraturan pelaksana yang menegaskan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai lembaga yang bertugas mengelola dana haji dengan asas syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
Sejak kewenangan dialihkan dari Kementerian Agama, BPKH berperan sebagai pengelola investasi dan nilai manfaat dana haji untuk membiayai penyelenggaraan haji dan program kemaslahatan. “Peralihan ini dimaksudkan untuk profesionalisasi pengelolaan dana agar lebih produktif dan akuntabel,” jelas Hari Cipto Wiyono SH, Ketua SCWI.
SCWI menilai dana haji bukan sekadar biaya keberangkatan ibadah, tetapi sebuah titipan suci yang wajib dikelola dengan penuh tanggung jawab. Apabila dana ini disalahgunakan, dampaknya tidak hanya merugikan jamaah, tetapi juga mencederai kepercayaan umat terhadap negara.
“Dana haji adalah darah dan keringat umat. Setiap rupiah yang dititipkan adalah doa dan harapan. Jangan sampai ada yang berani menyentuhnya untuk kepentingan pribadi atau politik,” tegasnya dalam keterangannya.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) saat ini mengelola dana jumbo hingga ratusan triliun rupiah. Pada 2024, nilai manfaat investasi dilaporkan mencapai Rp11,54 triliun, bahkan sudah mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK. Angka ini menunjukkan potensi besar sekaligus celah risiko bila tidak diawasi ketat.
Meski ada capaian laporan keuangan, terungkap titik lemah operasional, terutama terkait keterbukaan kontrak dengan penyedia jasa di Arab Saudi dan masalah pada penyelenggaraan Haji 1446 H/2025. Penutupan informasi kontrak dan minimnya evaluasi publik membuka celah konflik kepentingan dan penggunaan dana yang tidak efisien — situasi yang memerlukan perhatian serius.
Jika titik-titik rentan di atas tidak diatasi, dampaknya bukan hanya finansial (kerugian dana), tetapi juga sosial-religius: hilangnya kepercayaan jamaah, menurunnya legitimasi penyelenggara, dan berkurangnya “barokah” yang semestinya melekat pada dana ibadah.
SCWI menilai laporan keuangan bukan jaminan bebas masalah. “Transparansi bukan sekadar WTP. Publik berhak tahu ke mana uang itu mengalir, siapa yang pegang kontrak, dan bagaimana prosesnya,” lanjut SCWI.
Kementerian Haji dan Umrah sebelumnya menyatakan komitmennya menjaga pengelolaan dana haji tetap sesuai prinsip syariah, transparan, dan tepat sasaran. SCWI menyambut baik komitmen ini, namun menekankan bahwa pengawasan publik harus diperkuat. Tanpa keterbukaan informasi, potensi korupsi dan penyalahgunaan tetap menghantui.
SCWI menekankan pentingnya laporan penggunaan dana haji disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Langkah ini bukan hanya bentuk akuntabilitas, tetapi juga cara untuk memastikan bahwa dana haji benar-benar menjadi keberkahan, bukan sumber masalah baru.
“Kami mendesak pemerintah: jangan hanya bicara komitmen, tunjukkan bukti nyata dengan laporan terbuka, audit yang independen, dan keterlibatan publik. Umat berhak tahu ke mana dana mereka mengalir,” tambah SCWI.
Indonesia adalah negara dengan jamaah haji terbesar di dunia. Bagi SCWI, justru karena skala besar inilah pengawasan harus lebih keras.
“Umat menitipkan uang puluhan juta rupiah dengan penuh harap. Negara wajib menjaga amanah itu. Jangan sampai jamaah berangkat dengan doa, tapi pulang dengan kecewa karena dana mereka digerogoti. Kita tunggu kinerja Menteri Haji dan Umrah,” pungkas SCWI.(lif)





































