SURABAYA | duta.co – Komisi Yudisial Republik Indonesia, perwakilan Jawa Timur, memberikan perhatian khusus terhadap gugatan perlawanan eksekusi tanah ASTRANAWA yang diajukan Drs Choirul Anam (Cak Anam), terhadap PKB.

“Saya mendengar mulai hari ini, KY memantau jalannya persidangan. Saya rasa ini penting, karena kasus hukum tanah ASTRANAWA, ini menyimpan banyak misteri. Komisi Yudisial bisa merekam dan melihat sendiri jalannya proses hukum tersebut,” jelas Taufik Hidayat, SH, kuasa hukum Cak Anam kepada duta.co, Selasa (14/1/2020).

Menurut Taufik, proses eksekusi tanah ASTRANAWA ini menabrak banyak aturan main. Salah satunya adalah gugatan perlawanan yang diajukan Cak Anam sebelum eksekusi berlangsung. Ironisnya, eksekusi tetap berjalan. Ada ribuan pasukan keamanan dikerahkan.

“Sulit dinalar. Amar putusan yang mestinya didahulukan, pun tidak dilaksanakan. Lalu, apa yang dijadikan dasar (alas hak) PKB menguasai tanah tersebut?,” tanya Taufik.

Cipto (kiri) dan Taufik Hidayat. (FT/IST)
Eksekusi yang Ganjil

Sementara, Hari Cipto Wiyono SH, Ketua Surabaya Coruption Watch Indonesia (SCWI) memberikan apresiasi terhadap KY yang turun langsung memantau proses hukum tanah ASTRANAWA. Menurut Cipto, panggilan akrabnya, banyak kejanggalan yang bisa dibaca dalam proses penguasaan tanah ASTRANAWA.

“Saya kira keputusan Komisi Yudisial memantau langsung sidang ASTRANAWA di PN Surabaya, ini patut diapresiasi. Bagi orang yang paham hukum, pasti melihat banyak hal menarik yang perlu dicermati dalam kasus ini. Adalah tugas KY untuk mengawal proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” demikian disampaikan Hari Cipto Wiyono SH kepada duta.co.

Menurut Cipto, SCWI juga mendesak DPRD Kota Surabaya untuk menggelar hearing soal tanah ASTRANAWA ini. “Harus! Ada Parpol mendapat tanah dari YKP yang notabene aset Pemkot, ini sangat tidak masuk akal. Apalagi setelah saya membaca putusan pengadilan (PN red.) Surabaya, rasanya sangat tidak mungkin, itu terjadi,” jelas Cipto penuh tanya.

Sementara, sidang perlawanan eksekusi tanah ASTRANAWA di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/1/2020), harus ditunda. Ini lantaran ketua majelis yang, memimpin jalannya sidang terkena musibah.

“Karena ketua majelis hakim sedang terkena musibah, ada keluarga yang meninggal, maka, sidang ditunda. Kami ikut berduka, semoga beliau diberi ketabahan,” jelas Taufik Hidayat, SH, kuasa hukum Cak Anam. (nzm)

Express Your Reaction
Like
Love
Haha
Wow
Sad
Angry